Advertisment Image

Jawaban Eksekutif atas PU Fraksi, Bupati BU Harap Dukungan Terciptanya Kedaulatan Pangan

www.tras.id – Jumat malam (3/3/23) Ir.H.Mian Bupati Bengkulu Utara menggelar  rapat menyampaikan jawaban dari Pandangan Umum (PU) fraksi pada Rapat Paripurna Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten BU tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), bertempat di ruang rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten BU.

Rapat paripurna di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten BU Sonti Bakara,SH dan diikuti oleh fraksi-fraksi, Sekretaris Daerah (Sekda) Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kepala OPD di ruang lingkup pemerintahan Kabupaten BU dan tamu undangan.

Bupati BU Ir.H.Mian mengucapkan terima kasih kepada DPRD Kabupaten BU atas penyampaian pandangan fraksi-fraksi yang telah disampaikan pada hari ini, Dalam sambutannya beliau menjelaskan bahwa lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) merupakan bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten.

“Terima kasih kepada seluruh fraksi-fraksi yang telah menyampaikan pandangannya pada rapat paripurna yang dilaksanakan hari ini, pada hakekatnya bahwa Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ini merupakan suatu bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk melindungi dan dikembangkan secara konsisten dan terarah,”ucapnya.

Seperti pentingnya produk hukum daerah ini untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah Kabupaten BU guna mempertahankan keberadaan lahan, menjamin kedaulatan pangan untuk mencegah terjadinya alih fungsi lahan pertanian. Ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional.

“Produk hukum ini sangat berperan penting untuk Kabupaten Bengkulu Utara dalam mendukung penyelenggaraan pemerintah daerah guna mempertahankan keberadaan lahan dalam menjamin kedaulatan pangan untuk mencegah terjadinya ahli fungsi pada lahan pertanian, Selain itu hari ini juga dialih fungsi untuk melindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan bahan pangan pokok bagi kemandirian ketahanan serta kedaulatan pangan,”jelasnya.

Pelindungan LP2B dimaksudkan untuk melaksanakan pembinaan, pengawasan dan pengendalian alih fungsi lahan pertanian pangan guna menjamin ketersediaan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan dan diharapkan nantinya Raperda ini dapat dijadikan perda yang bermanfaat bagi masyarakat dalam meningkatkan kesejahteraan. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *