www.tras.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara (BU) mengadakan rapat internal untuk meninjau tanggapan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Bantuan Hukum Masyarakat Miskin. Rapat ini digelar di ruang rapat paripurna lantai 2 DPRD BU pada Selasa, 5 Maret 2024, pukul 12.25 WIB.
Ketua DPRD BU, Sonti Bakara, SH, menjelaskan bahwa rapat ini merupakan lanjutan dari rapat badan musyawarah DPRD BU nomor 1/BA/BANMUS/2024 pada 26 Februari 2024. Rapat tersebut membahas laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terkait program pembentukan peraturan daerah tahun 2024, yang diadakan pada Selasa, 27 Februari 2024.
“Sesi ini adalah forum penting untuk menyampaikan Jawaban Pemrakarsa terhadap pandangan fraksi-fraksi terhadap Raperda Bantuan Hukum Masyarakat Miskin,” ungkap Sonti Bakara, SH.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD, Sonti Bakara, SH, didampingi Wakil Ketua II, Herliyanto, S.IP, dan dilaksanakan secara tertutup.
Fraksi-fraksi DPRD BU yang hadir termasuk fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, PAN, Nurani Indonesia Sejahtera, dan De Asen BU.
Tujuan rapat adalah untuk menyatukan pandangan dan memastikan kelangsungan program-program yang diusulkan demi kepentingan masyarakat miskin di Kabupaten Bengkulu Utara. (ADV)