Advertisment Image

Disepakati DPR RI, Penundaan Pilkada 2020 Harus Melalui Perppu

Reporter: Ogi Putra Gumai

Foto: Humas Bawaslu RI

www.tras.id- Ketua BAWASLU RI (Badan Pengawas Pemilihan Umum) Abhan menyatakan, penundaan tahapan Pilkada 2020 yang sudah berjalan harus melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Menurutnya, hasil rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPR, KPU, dan Kemendagri pada Senin (30/3/2020) itu belum final.

Hal tersebut disampaikan Abhan dalam rapat dengan jajaran struktural Bawaslu di seluruh Indonesia menggunakan aplikasi video conference. Rapat ini menyikapi hasil RDP dengan DPR yang sepakat menunda pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.

Ketua Bawaslu Abhan didampingi Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin serta Fritz Edward Siregar melakukan rapat melalui video conference dengan jajaran Bawaslu

“Rapat kemarin belum bisa memutuskan, karena masih menunggu perppu sebagai landasan penundaan pilkada,” kata Abhan Ketua BAWASLU RI di Jakarta, Kemaren Selasa (31/3/2019).

Abhan memandang, penundaan pilkada yang sudah berjalan ini bakal mempengaruhi postur anggaran Bawaslu terkait pengawasan yang sudah berjalan. Sehingga, pengawasan pemilu juga tidak akan berjalan maksimal.

“Oleh karena itu kita perlu melakukan skenario untuk mengubah postur anggaran APBN 2020,” tegas Koordinator Divisi SDM Bawaslu itu.

Sementara itu Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Datin Fritz Edward Siregar meminta jajaran staf Bawaslu untuk tetap melaporkan hasil kerja pengawasan melalui online atau daring. “Itu agar para staf tetap semangat bekerja di tengah penundaan pilkada ini,” ungkapnya.

Dia juga berharap agar para pengawas pemilu siap melakukan kerja-kerja pengawasan secara daring. Sebab bisa saja kedepan segala tahapan pemilu/pilkada akan dilakukan secara daring.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *