Advertisment Image

5 Instruksi Gubernur Bengkulu Ke Walikota Bengkulu

Reporter/Foto: Ogi Putra Gumai

www.tras.id- Pasca Konferensi pers dan meninjau langsung masjid agung At Taqwa kota Bengkulu atas meninggal dunianya pasien positif Covid-19 di RSMY Bengkulu pada tanggal Selasa (31/03/2020) pagi, Pemprov Bengkulu mengeluarkan instruksi Gubernur Bengkulu yang di sampaikan khusus kepada Wali Kota Bengkulu.

Hal ini mengingat almarhum NH (50) yang merupakan jama’ah tabligh asal Lampung, diketehui berada di masjid At Taqwa sejak 4 Maret 2020 lalu. Sehingga secara administratif pemerintahan menjadi tanggung jawab Pemda Kota Bengkulu di bawah pimpinan Walikota Bengkulu Helmi Hasan.

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menyampaikan bahwa instruksi yang disampaikan ini jelas akan memberikan ruang seluas-luasnya kepada walikota untuk melakukan upanya tegas preventif untuk pencegahan penyebaran Covid-19 di Bengkulu.

“Kita sama-sama berharap Covid-19 yang positif ini tidak menyebar ke warga lain dan cukup ini aja”, kata Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Kemaren Selasa (31/03/2020)

Lanjutkan Gubernur Bengkulu, jika dalam perjalanan perkembangan kasus virus Covid-19 menyebar ke kabupaten lain di provinsi Bengkulu, maka penangan langsung ditangan Gubernur.

“Maka dari itu kepada warga yang sejak dua Minggu terakhir sempat berinteraksi dengan almarhum, untuk bisa mengkarantina dirinya secara mandiri dan melakukan pengecekan kesehatan di RS rujukan”, tutupnya.

 

Berikut 5 instruksi Gubernur Bengkulu dengan Nomor: 800/506/BPBD/2020 tanggal 31 Maret 2020:

1. Walikota bersama pihak kepolisian lakukan isolasi dan pemasangan police line di masjid At Taqwa kota Bengkulu, jama’ah yang berada didalam tidak boleh keluar dan yang diluar tidak boleh masuk serta lakukan seterilisasi.

2. Indentifikasi dan penelusuran semua orang yang berinteraksi dengan almarhum dan beraktivitas mulai bergerak dari Lampung dan selama berada di wilaya Kota Bengkulu dan sekitarnya.

3. Jenazah yang ada di RSMY dilakukan proses penyelenggaraan jenazah sesuai protap kesehatan dan langsung diserahkan ke walikota Bengkulu untuk dilakukan prosesi pemakaman termasuk menghubungi pihak keluarga dan penyelesaian hal-hal administrasi lainya menjadi tanggungjawab walikota Bengkulu.

4. Meminta dukungan Polda dan seluruh polres agar semua jama’ah tabligh yang ada di provinsi Bengkulu yang berasal dari luar provinsi Bengkulu untuk dipulangkan ke daerah asal, karena pulau Sumatra sudah zona merah.

5. Setelah 15 hari kalau ada yang sakit gejala Covid-19 agar segera lapor untuk dirawat di RS rujukan dan jika sehat-sehat saja tidak ada gejala Covid-19 silahkan kembali ke rumah masing-masing. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *