Reporter : Fery Agustian
Editor: Dedi HP
www.tras.id – Walikota Bengkulu, Helmi Hasan meminta Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Bengkulu (BaBe) dijadwal ulang, hal itu lantaran RUPSLB tersebut dinilai unprosedural.
Helmi dalam suratnya ke Komisaris Utama Bank Bengkulu mengungkapkan undangan RUPSLB BaBe yang diadakan pada 9 Desember 2021, baru ia terima pada 6 Desember yang lalu. Padahal pemanggilan RUPS dilakukan dalam waktu paling lambat 14 hari sebelum tanggal RUPS. Hal itu tertuang secara jelas dalam pasal 82 ayat (1) UU Nomor 40/2007 tentang Perseroan Terbatas.
“Berkenaan dengan hal itu, kami sampaikan agar RUPSLB dijadwal ulang,” kata Helmi.
Sementara itu, informasi RUPS yang digelar di Gedung Daerah Bengkulu hari ini memutuskan Agus Salim diberhentikan sebagai Direktur Utama BaBe. Sebagai gantinya Direktur Pemasaran ditunjuk sebagai Plh, Direktur Kepatuhan dan Komisaris Mulyadi juga dicopot.
Sebelumnya, Bank Bengkulu memang gagal menjadi KUB dari PT Mega Corpora. Hal ini berdasarkan keputusan OJK RI. Walikota Helmi sempat sarankan agar Bank Bengkulu menjadi KUB Bank Syariah Indonesia (BSI). Sejurus dengan itu, Bank Bengkulu juga bisa menjadi Bank Syariah.(*)