Reporter : Dedi HP
Foto: BNN
www.tras.id – Tingginya angka penyalahgunaan narkoba di kalangan remaja harus menjadi perhatian serius semua pihak. BNN mencatat angka keterliatan remaja dalam dunia narkoba mencapai 57% dari total penyalaghunaan narkoba. Untuk itu, pada Senin (07/06/2021) di Hotel Ciputra, BNN dan KPAI menggelar Focus Group Discussion (FGD) memformulasikan solusi atas masalah tersebut.
Tingginya angka kasus narkoba dalam dunia remaja diakui KPAI. Mereka mencatat 17,8% penghuni lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) terjerat tindak pidana narkotika. Kemudian dari 82,4% anak yang terjerat narkoba berstatus sebagai pemakai, 47,1% nya adalah sebagai pengedar dan 31,4% sebagai kurir.
“Kami melakukan survei, dari mana mereka dapat? 65% menjawab teman bermain dekat rumah. Kemudian bersama siapa memakainya? 50% menjawab teman rumah. Itu artinya keluarga menjadi faktor penting dalam melindungi anak dari penyalahgunaan narkoba,” kata komisioner KPAI Divisi Monitoring dan Evaluasi, Dr. Jasra Putra, S.Fil.I., MPd.
Untuk itu, KPAI mensimpulkan sinergitas implementasi intervensi berbasis masyarakat (IBM) sangat dibutuhkan. Hal ini dapat berdampak pada tingginya awareness di masyarakat terhadap bahaya narkoba di sekitarnya.
Sementara itu, Kasubdit Fasilitas Rehabilitasi Instansi Pemerintah Dit PLRIP, Sri Bardiyati, memaparkan 57% atau sekitar 3,4 juta penyalahguna coba pakai didominasi oleh remaja. Polwan berpangkat Kombes itu menilai penting bagi negara segera mencari solusi atas permasalahan yang tengah melanda generasi muda Indonesia.
“Hanya 15 % penyalahguna narkoba yang menjadi pecandu, 57% itu adalah coba pakai dan 27% persen rekreasional. Penyalahguna coba pakai dan rekreasional ini yang harus kita sentuh, Hulunya ini yang harus kita tangani jangan sampai mereka jadi pecandu,” papar Sri.
FGD tersebut merekomendasikan menumbuhkan kesadaran akan bahaya narkoba di masyarakat, dan memberi bekal dalam penanganan penyalahgunaan narkoba di lingkungannya. Dengan demikian maka masyarakat akan mandiri dalam melindungi keluarganya dari penyalahgunaan narkoba.(*)