Reporter: Dedi HP
Foto : BNN
www.tras.id– Kerja keras BNNP Banten kembali membuahkan hasil, kali ini tim berantas BNNP dan BNN Kota Tangsel berhasil menggagalkan pengiriman narkotika golongan I jenis ganja seberat 100 Kg.
Data terhimpun, tim yang mendapatkan informasi akan ada transaksi narkotika pada 28 Januari 2020 langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan 2 Tsk yakni Fb (33) dan SY (33) di halaman Kantor Jasa Pengiriman Barang APM LOGISTICS Cab Jakarta, Jalan Camat Pondok Aren No.152, Pondok Jaya, Kec Pondok Aren, Banten, Kota Tangsel berikut ganja seberat 100 kg. Juga diamankan mobil Toyota Avanza Silver Nopol 1376 FMY.
“Bravo tim berantas BNNP Banten dan BNN Kota Tangsel. Jadi ganja disamarkan oleh pelaku dalam bentuk 6 paket makanan manisan Pala,” ungkap Karo Humas dan Protokol BNN, Brigjen Pol. Pudjo Hartono, S.I.K., M.Si.
Dia melanjutkan, selanjutnya berbekal info dari Tsk, tim melakukan pengembangan kasus ke salah satu Lapas di wilayah Jawa Barat dan berhasil mengamankan 3 orang Tsk (WBP Lapas) yakni md bin TAAM (Peran sbg Pemilik Barang), Ant Als Btk(Peran sbg Perantara Barang) dan Az Als Asboen (Peran sbg Pemesan Barang).
“Saat ini 2 Tsk sebagai kurir & BB berupa kartu ATM BCA, 2 buah KTP, uang tunai Rp 600 ribu. Kemudian 1 lembar surat tanda terima titipan dari jasa pengiriman dan 6 unit HP beserta sim card diamankan di BNNP Banten, sedangkan 3 Tsk WBP sdh dipindahkan ke lapas Banten,” ujar Sulistyo.(*)