Advertisment Image

BNN Berhasil Sita Rp 5.2 M dari Napi Wanita Bandar Narkoba

Reporter: Dedi HP
Foto: BNN
www.tras.id – Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia berhasil menyita aset senilai Rp 5.2 miliar dari seorang Napi wanita  bandar narkoba inisial M. Ini setelah, Tim Direktorat TPPU BNN RI yang dipimpin Drs. Bahagia Dachi,  SH, MH berhasil membongkar kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil kejahatan narkotika yang dilakukan M dari balik jeruji besi Lapas Wanita Martapura Banjar, Kalimantan Selatan.
Modus yang dilakukan M adalah meminjamkan sejumlah rekening miliknya atas nama orang lain ke beberapa narapidana narkotika lainnya untuk melakukan transaksi narkotika.
Luar biasa jurus kejahatan yang dilakukan Napi wanita M tersebut, tak tanggung-tanggung, total aset yang dimiliki M dari hasil usahanya meminjamkan rekening pada narapidana narkotika mencapai Rp  5,2 miliar berupa rumah dan beberapa kendaraan mewah yang pernah dibelinya.
Diketahui M mendapat fee dari hasil transaksi narkotika tersebut sebanyak 15% per transaksi. M meminjamkan 5 rekening miliknya atas nama orang lain yang tak lain merupakan keluarganya. Dua rekening diantaranya menggunakan nama sepupunya, satu rekening menggunakan nama ibu kandungnya, satu rekening menggunakan nama keponakannya dan satu rekening lainnya menggunakan nama orang lain.
Karo Humas dan Protokol BNN RI,  Sulistyo Pudjo Hartono, SIK, M.Si saat ditemui di ruang kerjanya membenarkan kejadian tersebut dan menyatakan bahwa Tim BNN RI juga melakukan penggeledahan di dalam Lapas yang dihuni M dan menemukan lagi dua unit Handphone, 5 bungkus plastik klip berisi kalung emas, serta uang tunai sebesar Rp 4 juta.
“Atas perbuatannya, M akan dijerat dengan Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun,” kata Sulistyo.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *