Reporter : Agustian
Editor : Dedi HP
www.tras.id – Tengah asyik bermain judi di teras rumah di Jl DI Panjaitan Kota Curup menggunakan kartu jenis gaple, 5 warga Kecamatan Talang Bening digelandang tim 45 Sat Reskrim ke Polres Rejang Lebong.
“Kelima orang ini diamankan karena melanggar Pasal 303 KUHP, mereka diamankan pada Minggu (21/08/2022),” kata Kapolres RL, AKBP. Tonny Kurniawan, SIK didampingi Kasat Reskrim Polres RL, AKP. Sampson Sosa Hutapea, SIK saat konfrensi pers di Mako Polres, Senin (22/08/2022).
Kapolres menambahkan penangkapan tersebut merupakan komitmen Polres RL dalam memberantas segala bentuk tindak pidana perjudian. Dia juga mengingatkan warga lainnya agar menghentikan dan menjauhi segala bentuk perjudian, baik yang dilakukan sembunyi-sembunyi maupun yang dilakukan secara online. (*)