Advertisment Image

Mengenal Saham Syariah

Reporter: Dedi HP
Editor: Dedi HP
BENGKULU, tras.id – Secara umum ada 2 kategori saham yang diperdagangkan dalam bursa modal di Indonesia, yakni saham konvensional dan saham syariah. Saham syariah cocok bagi pelaku pasar modal yang menginginkan transaksi jual beli saham mengikuti ketentuan syariah.

Direktur Galeri Investasi Bursa Efek Indonesia (GIBEI) PWI, Dedi Hardiansyah Putra menjelaskan saham syariah adalah surat berharga berupa saham yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal.

Menurutnya ada dua jenis saham syariah yang diakui di pasar modal Indonesia.  Pertama, saham-saham tersebut dinyatakan memenuhi kriteria pemilihan saham syariah berdasarkan peraturan OJK Nomor 35/POJK.04/2017 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah, kedua adalah saham yang dicatatkan sebagai saham syariah oleh emiten atau perusahan publik syariah berdasarkan peraturan OJK no. 17/POJK.04/2015.

“Saham disebut syariah bila emiten tidak melakukan kegiatan usaha seperti perjudian, bebas dari unsur riba dan transaksi bebas dari unsur risywah. Kemudian barang yang diproduksi jelas dan bebas dari unsur-unsur haram,” ujarnya.

Selain saham, di pasar modal juga terdapat produk syariah lainnya seperti Sukuk, DIRE, ETF, EBa dan Reksadana Syariah.(*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *