Reporter : Ersan Rahmatullah
Editor : Herwan Saleh
www.tras.id – Sedikitnya 275 nama dan NIK pengawas Pemilu tercatat dalam Sipol sebagai pengurus atau anggota Parpol. Jajaran pengawas di Papua menjadi paling banyak muncul saat pengecekan, yakni 57 nama pegawai dan pengawas di tingkat staf. Kemudian 32 anggota Bawaslu/Panwaslih dan 5 ketua Bawaslu.
Atas temuan tersebut, Bawaslu RI mengimbau nama yang masuk dalam Sipol, segera mengajukan keberatan dan permintaan penghapusan data pada Parpol.
“Segera menyampaikan surat keberatan pada Parpol, lalu minta hapus,” jelas komisioner Bawaslu RI, Puadi usai konfrensi pers, Senin (15/08/2022).
Bila nama itu tetap ada dalam Sipol, maka berpotensi jadi pelanggaran administrasi, etik bahkan pelanggaran pidana.
“Peraturan melarang penyelenggara jadi anggota Parpol, jika nama mereka tidak terhapus dari Sipol berarti mereka mengamini sebagai anggota atau pengurus Parpol. Bahkan yang bersangkutan bisa terjerat pidana umum,” ulasnya.(*)