Advertisment Image

Kejari BS Musnahkan Narkotika dan Obat Batuk

Reporter: Fery Agustian
Editor: Herwan Saleh
www.tras.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan (BS) pada Rabu (20/07/2022) pagi memusnahkan barang bukti tindak pidana berupa narkotika jenis Sabu seberat 6.04 gram, ganja seberat 3.03 gram dan obat batuk jenis Samcodin sebanyak 17.890 butir. Turut juga dimusnahkan 13 unit ponsel, 19 senjata tajam dan 1 palu yang digunakan untuk tindak kejahatan.

Pemusnahan barang bukti tersebut disaksikan langsung bupati, Dandim dan jajaran Kejari BS. Terpantau pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara diblender, dibakar dan dipotong-potong hingga tak bisa lagi digunakan.

“Sesuai dengan putusan pengadilan maka barang bukti yang disita jaksa berupa narkoba jenis sabu, ganja dan BB lainnya hari ini kami musnahkan,” ungkap Kajari BS, Hendri Hanafi.

Ia menambahkan pihaknya senantiasa tegas dalam menuntut pelaku tindak kejahatan untuk memberikan efek jera pada pelaku, namun demikian pihaknya juga tidak melupakan pendekatan preventif dan persuasif untuk menekan pelanggaran hukum di wilayah itu. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *