Advertisment Image

Hadapi Sengketa Proses, Bawaslu Benteng Utamakan Musyawarah

Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), Roni Marzuki. (foto: dok/tras.id)

Reporter : Doni P
Editor: Herwan Saleh
tras.id, BENTENG – Bawaslu Bengkulu Tengah (Benteng) telah menyiapkan strategi dalam menghadapi sengketa proses Pemilu pasca penetapan DCT. Salah satunya yakni mengutamakan musyawarah. Hal itu diungkapkan Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Benteng, Roni Marzuki.

“Pasca penetapan DCT potensi sengketa tetap ada, untuk itu kami sudah menyiapkan berbagai strategi. Musyawarah tetap kami utamakan dalam menyelesaikan sengketa sebagai win-win solution,” ungkap Roni, Selasa (17/10).

Ia yakin dengan budaya dan adat yang berkembang kental dalam masyarakat, dengan toleransi yang tinggi dan tradisi musyawarah mufakat maka akan memudahkan proses penyelesaian sengketa.

“Kami dalam menyelesaikan sengketa tentu mengakomodir nilai budaya lokal, musyawarah dan mufakat tentu kami kedepankan, apalagi maksimal 12 hari sudah harus ada keputusan,” ujarnya.

Menilik pasal 466 UU 7/2017 sengketa proses pemilu bisa terjadi sesama peserta pemilu atau peserta pemilu dengan KPU akibat putusan KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten atau KPU Kota.

Sengketa Proses Pemilu paling lambat dilaporkan ke Bawaslu, Bawaslu provinsi dan Bawaslu kabupaten/kota 3 hari kerja sejak tanggal penetapan keputusan KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota.

“Silakan nanti bagi peserta yang merasa terdampak akibat putusan KPU melapor ke jajaran Bawaslu paling lambat 3 hari,” jelasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *