Advertisment Image

HUT RI, BNN Beri Kado Musnahkan 4,5 Ha Ladang Ganja

Sebanyak 157 personel gabungan turut serta dalam pemusnahan 20 ton ganja di atas lahan 4,5 ha di Aceh Utara. (foto: BNN/tras)

Editor: Dedi HP

LHOKSEUMAWE, tras.id –  BNN RI beri kado spesial pada peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-78, berupa pemusnahan ± 4,5 hektar ladang ganja siap panen dengan berat 20 ton di Desa Teupin Reuseup, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara , Aceh.

Lahan tersebut berada pada ketinggian 287 MDPL, 285 MDPL, 291 MDPL dan 277 MDPL terindentifikasi dari hasil kegiatan Pesawat Terbang Tanpa Awak (PTTA) dan penyelidikan yang pada 3 hingga 13 Agustus 2023.

Menindaklanjuti temuan ladang ganja tersebut, di bawah pimpinan Deputi Pemberantasan, Irjen Pol. I Wayan Sugiri, tim gabungan sebanyak 157 personel yang terdiri dari BNN pusat, Bappenas, Sekretariat Kabinet, BNNK Lhokseumawe, Unsur Polri dan TNI, Satpol PP, Kejaksaan Negeri, Bea Cukai dan Dinas Pertanian, melakukan pemusnahan terhadap ± 21.000 pohon ganja dengan berat ± 20 Ton, pada Rabu (16/8/2023).

Wilayah Aceh Utara, khususnya Desa Teupin Reusep tersebut berdasarkan data merupakan salah satu wilayah Pilot Project Program Grand Design Alternative Development (GDAD), selain Aceh Besar, Bireuen, dan Gayo Lues. Pada program Alternative Development ini BNN memberikan pelatihan (lifeskill) bagi mayarakat yang berprofesi sebagai petani tanaman ganja untuk beralih menjadi petani tanaman produktif lainnya.

Pemusnahan terhadap ladang ganja di Desa Teupin Reuseup, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara tersebut dilaksanakan sesuai dengan Pasal 111 Ayat (2) Undang – undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang tertuang didalamnya terkait larangan menanam, memelihara, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I jenis ganja dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.(*/BNN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *