Advertisment Image

KPU Hapus Periodesasi Calon PPK/PPS

Reporter: Andreas
Editor: Herwan Saleh
www.tras.id – Kabar gembira bagi masyarakat yang ingin bergabung dalam badan adhoc penyelanggara Pemilu di tingkat kecamatan (PPK) dan kelurahan/desa (PPS). Pasalnya, KPU tak lagi memberlakukan periodesasi seperti sebelumnya.  Artinya, anggota PPK dan PPS yang sebelumnya bertugas pada Pemilu maupun Pilkada tetap dapat mengikuti rekrument untuk Pemilu 2024.

Komisioner KPU Provinsi Bengkulu, Darlinsyah menjelaskan penghapusan syarat periodesasi tersebut merupakan hasil evaluasi penyelenggaraan pemilihan beberapa tahun terakhir.  Kematangan, ketokohan dan pengalaman lapangan sangat mempengaruhi suksesi Pemilu.

“Periodesasi tak berlaku lagi. Kalau dulu yang sudah dua kali bertugas tidak bisa ikut lagi dan harus naik ke jenjang berikutnya. Nah dari hasil evaluasi, KPU menghapus periodesasi,” jelas Darlin saat coffee morning dan sosialiasi pembentukan badan adhoc Pemilu, Minggu (6/11/2022).

Ia menambahkan, pada perekrutan kali ini pihaknya menggunakan aplikasi SIAKBA. Para pendaftar wajib mengisi semua kelengkapan berkas pada aplikasi tersebut. Sedangkan syarat untuk menjadi PPK dan PPS yang paling penting adalah tidak tercatat sebagai anggota atau pengurus Parpol.

“Dari awal perekrutan, calon PPK dan PPS wajib menguasai IT, salah satunya kami berlakukan sistem perekrutan melalui aplikasi SIAKBA,” ujarnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *