Oleh :
Elfahmi Lubis
Akademisi Universitas Muhammadiyah Bengkulu
BERDASARKAN putusan MK Nomor: 85/PUU-XX/2022, maka tidak ada lagi istilah rezim Pilkada, yang ada hanya rezim Pemilu. Dengan demikian pemilihan legislatif (Pileg), pemilihan presiden (Pilpres), dan pemilihan kepala daerah (Pilkada) masuk dalam satu rezim pemilihan yaitu Pemilu.
Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan seluruhnya gugatan uji materiil UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Badan Peradilan Khusus yang menyelesaikan perkara perselisihan hasil Pilkada. Permohonan dengan putusan nomor 85/PUU-XX/2022 ini sebelumnya diajukan oleh Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Adapun uji materi yang diajukan Perludem yaitu Pasal 157 ayat (1), (2), dan ayat (3) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada).
Sebelumnya dalam Pasal 157 UU Nomor: 10 Tahun 2016 menyatakan, yaitu ayat (1) perkara perselisihan hasil Pemilihan diperiksa dan diadili oleh badan peradilan khusus, ayat (2) badan peradilan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk sebelum pelaksanaan Pemilihan serentak nasional, dan ayat (3) perkara perselisihan penetapan perolehan suara tahap akhir hasil Pemilihan diperiksa dan diadili oleh MK sampai dibentuknya badan peradilan khusus.
Dalam putusannya, hakim menyatakan frasa “sampai dibentuknya badan peradilan khusus” pada Pasal 157 ayat (3) UU tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Dengan demikian, kewenangan mahkamah memeriksa dan mengadili perkara perselisihan hasil pemilihan tidak lagi terbatas hanya sampai dibentuknya badan peradilan khusus, melainkan akan bersifat permanen, karena badan peradilan khusus demikian tidak lagi akan dibentuk.
Dalam Pasal 24 dan Pasal 24C UUD 1945 diatur bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh MA dan badan peradilan yang berada di bawahnya, serta MK
lanjut hal…2