Advertisment Image

Ikat Ilmu dengan Tulisan

Oleh :
Iksan Agus Abraham, SH
Ketua Seksi Advokasi Hukum dan Pembelaan Wartawan PWI Provinsi Bengkulu

IKATLAH ilmu dengan tulisan, pesan singkat dari khalifah ke-4 di era Khulafaur Rassyidin Ali Bin Abi Thalib terasa sangat relevan, pasca Majelis Hakim yang memutus Perkara Sambo cs . Beragam komentar datang dari para pakar hukum, dosen/pengajar, praktisi, wartawan hingga masyarakat biasa. Umumnya menyambut baik putusan majelis hakim yang diketuai Hakim Wahyu Imam Santoso itu, karena dianggap telah memenuhi rasa keadilan di masyarakat. Menarik dari putusannya adalah vonis bagi Richard Eliezer yang dikenakan vonis ringan selama 1,5 tahun saja. Padahal Jaksa dalam tuntutannya meminta menjatuhkan vonis selama 12 tahun.

Jika kita kembali ke pesan singkat Khalifah Ali diatas, beragam tulisan dari para ahli yang memberikan komentar atas putusan itu menjadi satu cara bagi mereka untuk mengikatkan ilmu dalam bentuk tulisan. Mengapa demikian, karena keputusan yang dibuat Hakim ini merupakan sebuah bentuk terobosan hukum baru yang mampu membuat masyarakat terpengaruh. Terlebih perkara Sambo cs sudah banyak menyedot atensi dari masyarakat Indonesia. Putusan yang tergolong , “Berani” seperti ini, dapat dijadikan tonggak bagi penegakan hukum di Indonesia yang lebih berkeadilan dan memuaskan bagi rasa keadilan di masyarakat.

Putusan yang dinanti dan dibacakan melalui sidang maraton mulai 13-15 Februari itu yang terbuka untuk umum ini langsung dapat menepis keraguan masyarakat, yang seolah-olah sudah beranggapan bahwa pengadilan tak akan mampu dan bisa memenuhi keinginan terhadap rasa keadilan dimasyarakat yang mereka suarakan melalui bebagai Media Mainstream maupun di Media sosial (Medsos).

Bahkan secara khusus Hakim saat memutus perkara Richard meyampaikan pertimbangan karena ia berstatus Justice Collaboratur (JC) membuat hakim yakin untuk memustus ringan perkaranya.

Dalam literatur dikatakan JC adalah saksi pelaku yang bekerjsama membantu hingga membuat kasusnya menjadi lebih terang benderang. Istilah JC telah lazim dikenal oleh masyarakat yang menerapka sistem hukum Common Law dan tergolong baru di sistem hukum Eropa Kontinental. Kasus Sambo Cs membuktikan jika Justice Collaboratur juga mendapat tempat dalam sistem hukum kodifikasi.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *