Reporter: Ogi Putra Gumai
Editor: Herwan Saleh
www.tras.id – Pasca pleno penetapan hasil perolehan suara Pilgub Bengkulu Tahun 2020 pada Kamis (17/12/2020), KPU memberi waktu selama 3 hari bagi Paslon yang keberatan terhadap hasil pleno untuk menggugat ke Mahkamah Konstitusi. Hal tersebut diungkapkan komisioner KPU Provinsi Bengkulu, Darlinsyah usai pelaksanaan pleno.
“Sejak 3 hari usai pleno, Paslon bisa menggugat ke MK. Jika tidak ada gugatan sengketa maka clear,” ungkap Darlin.
Dia menambahkan, Bengkulu menjadi provinsi pertama yang melakukan pleno, bahkan seluruh permasalahan rata-rata sudah tuntas saat pleno di kabupaten. Kondisi ini tentu didukung oleh kerja keras semua penyelenggara.
“Kita yang pertama, provinsi lain rata-rata tanggal 18 baru pleno,” jelasnya.
Terkait pemilihan di masa Pandemi, Darlin mengungkapkan Pilkada di Bengkulu telah menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Bahkan seluruh KPPS juga menggunakan APD saat bertugas.
Sekedar informasi, dari pleno tersebut Paslon nomor urut 2, Rohidin Mersyah – Rosjonsyah meraih dukungan tertinggi yakni 418.080 suara atau setara 38.7%, kemudian pasangan Helmi Hasan-Muslihan meraih dukungan sebanyak 328.364 suara, sedangkan Paslon Agusrin – Imron hanya mampu mendulang suara sebanyak 268.316 suara. Dengan demikian, Paslon nomor urut 2 Rohidin Mersyah-Rosjonsyah menjadi gubernur dan wakil gubernur terpilih. (*)