Reporter/foto: Dedi HP
www.tras.id – Ketua Bawaslu RI, Abhan, SH, MH menegaskan pada bakal calon kandidat kepala daerah yang akan bertarung pada Pilkada September mendatang tak melibatkan ASN dalam politik praktis.
ASN yang memiliki hak suara menjadikannya sering dilibatkan dan dimobilisasi untuk pemenangan calon tertentu.
“Jangan tarik ASN ke ranah politik praktis,
Mereka memang punya hak pilih, namun saat ini mereka adalah pelayan masyarakat,” ungkap Abhan saat menyampaikan sambutannya pada acara launching pengawasan Pilkada 2020 yang digelar pada Kamis (12/03/2020).
Menurutnya, ada aturan khusus yang melarang ASN terlibat dalam politik praktis, bagi yang melanggarnya maka akan dikenakan sanksi tegas dan keras, bahkan bisa diberhentikan sebagai ASN jika terbukti terlibat dalam politik praktis itu.
Dia juga meminta penyelenggara Pemilu memberikan pendidikan politik pada masyarakat pemilih. Sehingga masing-masing menyadari arti penting dan peran mereka pada proses penentuan masa depan Bengkulu selanjutnya.
“Masyarakat harus diberikan pengetahuan Pemilu, komitmen dan integritas dalam memilih,” terangnya.
Menurut Abhan setiap masyarakat pemilih di Bengkulu bertanggung jawab atas masa depan Bengkulu, sebab itu setiap proses dan tahapan pastikan diawasi dengan baik dan melibatkan masyarakat.
“Sampaikan pada masyarakat bila menemukan kecurangan atau kejanggalan agar disampaikan pada Bawaslu, jangan ragu. Sebab masa depan Bengkulu ke depan adalah tanggung jawab bersama,” ujarnya.(*)