Advertisment Image

Abaikan Pemerintah, Pagar PT. Indomarco Harus Dibongkar Paksa

Www.tras.id – PT. Indomarco Prismatama kembali diingatkan untuk tak main-main soal bangunan pagar yang terbukti melanggar garis padan jalan. Ketua Komisi I DPRD Kota, Teuku Zulkarnain menyebut jika pihaknya menunggu janji manajemen perusahaan untuk membongkar sendiri pagar tersebut.

“Kemarin Satpol PP informasinya memang akan langsung mengeksekusi pembongkaran, namun pihak perusahaan meminta untuk membongkar sendiri. Nanti dalam waktu dekat akan kita cek lagi kesana,” kata Teuku kepada awak media, Selasa (8/06).

Menurutnya pihak manajemen harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan pemerintah soal pendirian bangunan. Pemkot pun, lanjut Teuku telah beberapa kali memperingatkan manajemen PT. Indomarco Prismatama perihal bangunan pagar yang telah memakan median jalan selebar enam meter tersebut.

“Kita sudah berulang kali sidak kesana, pemerintah pun sudah beberapa kali memberikan peringatan,” tambahnya.

Politisi PAN ini pun menegaskan jika pihaknya akan merekomendasikan kepada Pemkot yakni Satpol PP dan PUPR untuk membongkar paksa bangunan pagar yang terletak di Kelurahan Betungan tersebut, jika janji manajemen tidak ditepati dalam dua hari kedepan.

“Manajemen PT. Indomarco harus menunjukkan itikad baik, kalau memang dua hari kedepan masih belum dibongkar maka tidak ada lagi alasan Satpol PP untuk tidak membongkar paksa,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *