Reporter: Feri Agustian
Editor: Dedi HP
www.tras.id – Penanggung Jawab Aksi Forum Masyarakat dan Pemuda Peduli Kaur (FMP2K) Aprin Taskan Yanto mendesak Bawaslu Kaur segera merekomendasikan diskualifikasi terhadap Cabup, Gusril Pausi terkait dugaan pelanggaran UU Pilkada yang dilakukannya dengan melakukan mutasi pejabat saat dirinya masih aktif sebagai Bupati Kaur.
“Kami minta Bawaslu Kaur tegak lurus terhadap peraturan yang sudah sangat jelas melarang adanya mutasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 71 Ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2016,” jelas Aprin.
Dia juga menjelaskan pihaknya menaruh harapan besar pada Bawaslu sebagai lembaga penegak keadilan Pemilu untuk menyikapi dugaan pelanggaran tersebut.
“Silakan mempedomani aturan yang ada, Tegak lurus dan jangan kalah dengan intervensi siapapun. Apalagi Marwah Pemilu terletak pada keadilan yang dilahirkan Bawaslu,” jelasnya.(*)