Reporter: Feri Agustian
Editor: Dedi HP
www.tras.id – Masih ingat dengan kasus dugaan pencatutan nama dan pemalsuan tanda tangan dukungan untuk syarat pencalonan pasangan bupati dan wakil bupati Rejang Lebong, Samsul Effendi-Hendra Wahyudiansyah (SAHE) yang dilaporkan warga ke Sentra Gakkumdu? Kasus tersebut kini memasuki babak baru dimana Penyidik Polres Rejang Lebong telah menetapkan 2 orang Tsk atas kasus tersebut setelah mendalami dan melakukan penyelidikan terhadap 8 berkas yang dilimpahkan Gakkumdu ke Polres Rejang Lebong.
Dilansir dari RMOL Bengkulu, Kapolres Rejang Lebong, AKBP. Dheny Budhiono melalui Kasat Reskrim AKP Andi Kadesma membenarkan penetapan TSk dan ia menjelaskan akan memanggil dan memeriksa keterangan 2 Tsk yang telah ditetapkan. Hanya saja, inisial keduanya masih dirahasiakan.
“Kita lakukan pemanggilan untuk proses selanjutnya,” ujar Andi.
Sebelumnya, Sentra Gakkumdu Rejang Lebong menerima laporan masyarakat yang keberatan namanya dicatut dan dipalsukan tanda tangannya mendukung pasangan Balon bupati-wakil bupati SAHE. Oleh Gakkumdu laporan tersebut dilimpahkan ke Polres karena masuk pada ranah pidana. (*)