Advertisment Image

Miliki Ganja dan Sabu Warga Talang Empat Diringkus

Reporter: Dedi HP
Sumber/foto: Polres Bengkulu
www.tras.id – Memiliki narkoba jenis sabu sebanyak 9 paket dan 2 paket ganja pemuda Talang Empat, Bengkulu Tengah inisial Re (36) diringkus Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Bengkulu pada Senin malam (15/6/2020) sekitar pukul 20.00 WIB di salah satu hotel di Jalan Pariwisata Pantai Panjang Kota Bengkulu.
Bersama pelaku, polisi juga mengamankan timbangan digital, handphone, tas sandang serta 1 unit sepeda motor sebagai barang bukti.
“Kami masih kembangkan kasus ini,” ungkap Kapolres Bengkulu AKBP. Pahala Simanjuntak, S.IK, melalui Kasat Narkoba IPTU Sampson Sosa Hutapea, S.Ik didampingi KBO Sat Narkoba Iptu Saiful Ahmadi, SH saat konferensi pers pada Rabu (17/06/2020).
Kasat menambahkan atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *