Reporter: Dedi HP
www.tras.id – Wabah Pandemi Covid-19 tidak hanya mempengaruhi tatanan sosial dan ekonomi masyarakat, namun juga berpengaruh terhadap tahapan Pemilukada yang seyogyanya dilaksanakan pada 21 September, dan terpaksa diundur menjadi 9 Desember 2020. Hal ini dipertegas dalam Perpu Nomor 02 Tahun 2020, dengan catatan Pandemi Covid-19 tak lagi terjadi pada akhir Mei 2020. Hal inilah kemudian menjadi tema seminar yang digelar Bawaslu Provinsi Bengkulu secara Daring yang diikuti ratusan peserta dari unsur akademisi, mahasiswa, penyelenggara Pemilu dan masyarakat umum dari berbagai daerah.
Seminar yang digelar pada Rabu (14/05/2020) menghadirkan narasumber yakni perwakilan dari Bawaslu RI, Ratna Dewi Pettalolo, Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Irwan Sahputra, Komisioner Bawaslu Provinsi Bengkulu, Halid Syaifullah dan akademisi UMB, Elfahmi Lubis. Para narasumber dalam paparannya berharap Pandemi cepat berlalu, sehingga tahapan Pemilukada bisa kembali dilaksanakan.
“Kita tetap optimis bisa dilaksanakan tahun ini sembari kita sama-sama berdoa agar wabah Corona cepat berlalu,” ujar Ratna Dewi Pettalolo.
Dalam seminar tersebut juga mengemuka wacana Digital Election yang disampaikan participant seminar sebagai solusi pelaksanaan Pemilukada di tengah Pandemi Covid-19 jika pelaksanaan Pemilukada tetap harus dilaksanakan pada 9 Desember 2020. Menanggapi hal itu, Ratna Dewi Pettalolo menjelaskan isu digital election atau lebih dikenal dengan e-voting sudah lama mengemuka, hanya saja regulasi yang mengatur hal tersebut belum ada.
“Kita harus menyiapkan instrument dan SDM yang memadai jika ingin mengadakan e-voting, untuk itu dibutuhkan waktu yang cukup panjang untuk menyiapkan itu, termasuk di dalamnya regulasi dan SDM, meskipun e-voting pernah diterapkan dalam pemilihan kepala desa di salah satu desa,” Ratna Dewi menjabarkan.
Senada dengan Ratna Dewi, Irwansyah juga menjelaskan bila regulasi pelaksanaan e-voting belum ada, jika dilaksanakan maka akan mengacaukan tatanan dan mekanisme yang sudah terbangun. Seperti tata cara penyaluran hak suara yang diamanatkan undang-undang adalah dengan cara mencoblos bukan digital election.
“Aturan untuk itu belum ada, jadi dalam pelaksanaan penyaluran hak suara masih menggunakan sistem coblos. E-voting membutuhkan infrastruktur yang kuat. Namun demikian kami tetap akan sampaikan hal ini ke KPU RI sebagai masukan dari masyarakat. Kita berharap Pandemi bisa selesai dan tahapan bisa kembali dilaksanakan,” urai Irwansyah.(*)