Advertisment Image

KAI Siap Beri Bantuan Hukum untuk Masyarakat Tak Mampu

Reporter/Foto: Nandar Eka N
www.tras.id – Dewan Pimpinan Daerah (DPD)  Kongres Advokat Indonesia (KAI) dan Pemerintah Provinsi Bengkulu bersinergi melakukan bantuan hukum kepada masyarakat yang kurang mampu yang berada ada di setiap Kabupaten di Provinsi Bengkulu.
Plt Asisten I Supran, S.H, M.H mengatakan, DPD KAI ini adalah Organisasi Provinsi yang mempunyai peran sangat penting, karna sesungguhnya profesi advokat ini profesi yang sangat disegani dan dihormati oleh masyarakat.
“Kami sangat menyambut baik, mengapresiasi, dan siap bersinergi menerima advokat untuk memfasilitasi, dan memajukan hukum di Provinsi Bengkulu, serta meningkatkan peran dan fungsi hukum yang sebenarnya,” Jelasnya kepada jurnalis www.tras.id.
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tahun 2020 bantuan hukum ini sudah inisaiasi DPRD Pemprov dan Pemerintahan Provinsi, serta sudah masuk di agenda rapat hukum Perda tahun 2020.
“Semoga Raperda semakin kuat untuk melakukan pelayanan hukum untuk masyarakat yang kurang mampu, pemberian bantuan hukum gratis dan bisa rasakan manfaatnya untuk seluruh masyarakat di Kabupaten yang ada Provisi Bengkulu”, Pungkas Supran.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *