Reporter/Foto: Nandar Eka N
www.tras.id – Setelah melakukan sosialisasi akhirnya Selasa (11/03/2020) Pemkot Bengkulu mengeksekusi lapak pedagang miras dan terindikasi melakukan praktik Warem di kawasan pantai pasir putih, pantai panjang dan pantai zakat. Penertiban tersebut dimaksudkan menata dan menjadikan kawasan objek wisata andalan di Kota Bengkulu ini lebih rapi dan bisa memberikan rasa aman nyaman pada pengunjung.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Saipul Apandi mengatakan sedikitnya ada 11 Warem yang dieksekusi dengan cara dirobohkan dan warung warung liar yang tak tertata.
“Untuk penertiban kali ini dilakukan dengan pendekatan persuasif, pak Walikota memperbolehkan berjualan tapi ikuti aturannya, silahkan berjualan tapi 25 Meter kedalam,”Jelasnya kepada jurnalis www.tras.id.
Sementara itu, Kapolres Bengkulu AKBP Pahala Simanjuntak, S.Ik menjelaskan pihak Polri dan TNI siap memback up penertiban dan penataan.
“Kami himbau kepada masyarakat dan pedagang yang masih berjualan dikawasan pantai pasir putih sampai pantai zakat yang tidak memiliki legalitas yang jelas dan sebelum ditertibkan, harap mencari tempat berjualan yang lain,” Pungkas Kapolres.(*)