Reporter : Fery
Editor : Dedi
www.tras.id – Gelar Podcash bersama beberapa pihak terkait, kanopi bertutur bahas mengenai bentang sebelat dan ancaman batu bara, Selasa 23 Mei 2023.
Kegiatan di siarkan langsung secara live di akun YouTube Kanopi Bertutur, dan turut hadir Sudarmawan dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Bengkulu, Prof.Dr.Ir Atra Romeida M.Si sebagai akademisi, Joni Hendri dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bengkulu, Egi Saputra Direktur Genesis dan Ali Akbar sebagai tuan rumah dalam kegiatan kanopi bertutur.
Kanopi Hijau Indonesia adalah organisasi masyarakat sipil berbadan hukum yayasan. Bekerja pada sektor lingkungan hidup yang mengedepankan hak rakyat sebagai pemilik negara.
Disampaikan oleh Sudarmawan terkait menyelamatkan bentang alam sebelat.
“Dulu tahun 2017 rapat pertama kami membahas mengenai kolaborasi pengawasan kawasan esensial bentang alam sebelat dan saya ikut, kegiatanya di dinas DLHK dan alhamdulilah rencana yang kita susun pada waktu itu bisa berjalan dengan baik meski belum sepenuhnya tercapai sesuai dengan yang kita harapkan, disana balai gajah Bengkulu mengelola kawasan taman wisata alam sebelat meliputi gajah, harimau, rusa, beruang madu dan lainya”, ujar sudar.
Untuk malam ini kita fokus ke gajah, kami sebagai pengelola kami tentunya fokus pada pengamanan maupun pengelolaan kawasan, dari mulai tapak sudah ada tupoksi masing-masing untuk melakukan pengamanan bentang alam sebelat, bagaimana kita ketahui bahwasanya ada beberapa fungsi :
1.Taman Wisata Alam Sebelat
2.Hutan Produksi Terbatas dan
3.Hutan Produksi Tetap.
Dan ketiga ini merupakan jalur gajah, untuk bentuk ganguan bagi satwa gajah ini ada beberpa faktor baik dari pembukaan lahan oleh masyarakat, pembukaan lahan oleh PT dan lainya, dan beberapa waktu sebelumnya terdapat gaja yang mati namun belum diketahui apakah sebabnya, jelas sudar.
Ditambahkan oleh Ali Akbar, bila meninggalnya gaja belum lama ini dikawasan itu belum diketahui faktornya apa, mungkin bisa jadi faktor umur kalau dari gps perjalanan gaja sebelum meninggal itu karena memasuki kawasan PT ALNO, tapi kita tidak menuduh ya apakah pihak PT.Alno ada kaitanya dengan peristiwa tersebut, terangnya.
Dari sisilain disampaikan oleh Prof.Dr.Ir Atra Romeida M.Si mengenai penyusunan AMDAL PT.INMAS ABADI.
Prof.Atra adalah akademsi yang mempunyai sertifikat kompetensi,ketua tim penyusun dokumen amdal, sertifikat penangung jawab pengendalian pencemaran air dan kosen dalam sungai sebelat dan ia juga memegang sertifikat Asesor Kompetensi untuk mendapatkan sertifikat penyusunan dokumen amdal dan sertifikat penanggung jawab pengendalian pencemaran air, ia juga saat ini sebagai ketua tim penyusun amdal PT. Inmas Abadi.
“Pada tahun 2017 Gubernur Bengkulu mengeluarkan IUP untuk PT.Inmas Abadi, dan atas perintah dari KLHK pada tahun 2020 jika PT.Inmas Abadi ingin melakukan aktivitas penambangan maka wajib untuk menyusun dokumen amdal, saya bergerak dan bersedia menjadi ketua tim penyusun amdal ini memastikan betul apakah surat-surat izin PT ini lengkap mulai dari KLHK dan lainya, dan memang benar lengkap makanya saya bersedia” ujar Atra.
PT Inmas Abadi memastikan lokasi pertambangan yang ada di kawasan TWA itu nantinya akan di enclave dan dilindungi tanpa ada gangguan dari aktivitas perusahaan, dan bukan hanya TWA-nya saja, tapi kami akan mematuhi peraturan yang berlaku, kita juga akan meng-enclave baper zoonnya, 500 meter dari TWA Sebelat.
Untuk lokasi yang berstatus di kawasan hutan produksi konversi dan hutan produksi terbatas tidak ada larangan untuk kegiatan pertambangan namun harus ada persyaratan khusus yaitu mendapatkan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
“Jadi sekarang PT. Inmas Abadi belum bisa mengurus persyaratan, itu. Karena syarat awalnya harus mengurus izin lingkungan yang dimulai dengan penyusunan dokumen Amdal. Jadi saat ini kami sampaikan bahwa PT Inmas Abadi tidak akan masuk ke dalam wilayah hutan tersebut sebelum mengurus persyaratan resmi dan yang berlaku di negara ini,” tegas Atra.
Ditambahkanya terkait isu dan berita yang tersebar bila salah satu warga dari Desa Merindu yang hadir pada Konsultasi Publik PT.Inmas Abadi pada Jumat (12/05/2023) diusir dan tidak diterima, adalah HoAx dan berita bohong ujarnya.
“Kami membaca ada beberpa berita di narasi dan judulnya itu menjelaskan bila se-akan-akan kami menolak, syaran pendapat oknum ini padahal kenyataannya adalah dia datang kami mempersilakan duduk, namun oknum (JN) ini menyampaikan dengan emosi, rusuh, menendang kursi dan pintu, makanya aparat hukum membawa keluar untuk menenangkan.
Kemudian ketika sudah tenang baru di izinkan untuk masuk kembali dan menyampaikan masukan saat itu disampaikan oleh teman yang rusuh tadi dan kami tampung bahkan kami masukan ke dalam dokumen amdal Bab 5 dan untuk foto yang tersebar adanya warga yang membawa sepanduk penolakan pada saat konsultasi publik itu juga bohong, karena saya dari awal sampai acara selesai ada dilokasi dan banyak juga saksi bahwasnaya tidak ada kerusuhan seperti gambar dipemberitaan.” terangnya.
Dokumen Amdal Bab 5 adalah point yang membahas mengenai syaran, pendapat dan tanggapan masyarakat yang wajib untuk dimasukan.
Arta juga menegaskan bila berkurangnya kualitas air sebelat bukan disebabkan oleh PT.Inmas Abadi yang belum pernah melakukan aktivitas penambangan, makanya jika isu yang berlebih menyebut dampak PT.Inmas Abadi membuat alam sebelat rusak, terlihat aneh dan lucu sedangkan PT ini belum pernah melakukan proses penambangan, belum ada aktivitas dilapangan kecuali hanya penyusunan pemberkasan untuk AMDAL PT.Inmas dan pengecekan posisi lokasi yang mengandung Batu Bara dari 115 hekat yang mengandung batu bara itu hanya 12-15 hektar dan itu belum pernah dilakukan aktivitas pertambahan dan jauh dari posisi sungai sebelat.
Kenapa yang belum ada aktivitas malah di sudut-sudutkan terus padahalkan yang sudah memalsukan aktivitas penambangan dari PT,PT lain di Bengkulu Utara banyak kenapa diam, kenapa yang baru mau mulai malah dianggap begitu salah dan seakan-akan penyebab dari yang terjadi dengan alam di Bengkulu Utara,tutup arta. (LTw07)