Advertisment Image

Polres RL Cokok Bandar Togel Curup Selatan

Reporter: Doni P
Editor: Herwan Saleh
www.tras.id- Jajaran Polres Rejang Lebong (RL) makin intensif memberantas tindak pidana perjudian. Setelah mengamankan 5 tsk judi gaple, kali ini Polres RL berhasil mencokok bandar togel di Curup Selatan, TI yang merupakan warga Desa Tanjung Dalam.

Atas perbuatannya, Tsk dikenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjarah.

Data terhimpun, Senin (22/08/2022) sekitar pukul 14.00 WIB, personil unit Opsnal Intel mendapatkan informasi tentang kegiatan perjudian togel. Setelah dilakukan pengintaian dan pengerbekan di kediaman bandar togel, petugas mendapatkan 1 buku tafsir mimpi, 5 buku berisi rekapan nomor togel, 4 lembar kertas berisi rekapan togel dan uang Rp 2.283.000 sebagai barang bukti.

Selanjutnya personil membawa bandar tersebut ke Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami berhasil mengamankan bandar togel. Sekali lagi kami ingatkan agar warga mengentikan segala bentuk perjudian, jika tidak maka akan berurusan dengan kami,” terang Kapolres, AKBP. Tonny Kurniawan, SIK saat konferensi pers di Mapolres, Selasa (23/08/2022).

Ia juga meminta masyarakat tidak ragu melaporkan segala bentuk perjudian di lingkungan masing-masing. Kapolres akan merahasiakan identitas para pelapor.

“Silakan laporkan melalui call center Polres atau langsung lapor melalui nomor Kapolres,” ujarnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *