Advertisment Image

Terima Pemberian, Wajib Lapor

Bupati Kepahiang, Hidayatullah Sjahid (dok Kominfo Kepahiang)

Reporter: Agustian
Editor: Herwan Saleh
KEPAHIANG, tras.id – Pejabat di lingkungan Pemkab Kepahiang diwajibkan melapor ke bagian unit penanggulangan gratifikasi (UPG) setiap menerima pemberian, hadiah atau imbalan dari masyarakat maupun dari pihak rekanan. Laporan tersebut nantinya akan diteruskan ke Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) untuk diverifikasi apakah termasuk dalam kategori gratifikasi atau bukan.

Bupati, Hidayatullah Sjahid menjelaskan pemerintah pusat tengah konsentrasi menghapus segala bentuk KKN, tidak hanya mengenai kerugian negara namun juga gratifikasi. Pemberian berupa uang atau barang dikhawatirkan akan mempengaruhi kinerja ASN.

“Sekecil apapun bentuknya tetap harus dilaporkan, setelah ada jawaban dari KPK barulah nanti barang tersebut dikembalikan pada pemiliknya,” jelas bupati.

Dia berharap pasca sosialisasi yang dilakukan KPK beberapa waktu lalu dapat menyadarkan pejabat di lingkungan Pemkab Kepahiang untuk lebih peka dengan setiap pemberian atau hadiah. Pasalnya meski sudah berdiri lama  namun UPG masih belum menerima laporan dari pejabat.

“Lebih baik dilaporkan bentuk ataupun jumlah yang diterima, nanti KPK akan menilai apakah layak diterima atau tidak. Namun bila tidak dilaporkan bisa jadi gratifikasi atau bisa juga terjaring OTT,” ujarnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *