Reporter: Dedi HP
www.tras.id – Lantaran terbukti melanggar kode etik sebagai penyelenggara, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras dan mencopot jabatan Meixxy Rismanto sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaur.
Keputusan itu dibacakan dalam sidang DKPP yang dipimpin Prof.DR. Muhammad yang digelar pada Rabu (10/02/2020) dengan perkara nomor 158-PKE-DKPP/IX/2020. Majelis mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan pengadu, Riki Susanto.
“Memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan pengadu. Memberhentikan Meixxy Rismanto sebagai Ketua KPU Kabupaten Kaur,” kata Muhammad.
Sebelumnya, aktivis dan tokoh muda Bengkulu, Riki Susanto mengadukan Miexxy Rismanto ke DKPP atas dugaan makalah yang ditulis sebagai syarat pendaftaran bukan karya sendiri, sebab itu Miexxy dinilai tidak mandiri dan tidak jujur dalam proses pendaftaran sebagai calon komisioner KPU Kaur.(*)