Reporter/foto: Dedi HP
www.tras.id – Komisioner KPU RI, Evi Novida Ginting Manik dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP). Pemecatan tersebut dituangkan dalam Putusan DKPP Nomor 317-PKE-DKPP/X/2019 lantaran terbukti bersalah dan melakukan pelanggaran etik serta pedoman perilaku penyelenggara pemilu terkait kasus yang diajukan oleh Hendri Makaluasc dengan pokok pengaduan berupa perubahan perolehan suara Partai Gerindra di Dapil Kalimantan Barat 6.
Sebelumnya, DKPP pernah menjatuhkan sanksi pemberhentian Evi Novida Ginting Manik sebagai Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Diklat, dan Litbang lantaran melanggar kode etik terkait proses seleksi calon KPU Kabupaten Kolaka Timur, Provinsi Sulawesi Tenggara
Selain itu, sidang yang dipimpin Plt Ketua,DKPP, Muhammad pada Rabu (18/03/2020) juga menjatuhi sanksi berupa peringatan keras terakhir pada Ketua KPU RI, Arief Budiman, serta anggota KPU RI lainnya, yakni Pramono Ubaid Tanthowi, Ilham Saputra, Viryan dan Hasyim Ashari. Saksi peringatan juga dijatuhkan pada komisioner KPU Kalimantan Barat.
Dalam aduan dan duduk perkara, pengadu, Hendri Makaluasc mempersoalkan perolehan suaranya yang hilang dan berpindah pada calon legislatif lainnya. Sehingga pengadu melaporkan hal tersebut pada Bawaslu Kabupaten Sanggau dengan nomor laporan 07/LP/PL/Kab/20.12/v/2019. Gugatan juga ia sampaikan ke Mahkamah Konstitusi dengan putusan menguatkan keputusan Bawaslu agar dilakukan koreksi atas perolehan suara pengadu.
“Kesimpulan sidang teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu,” demikian bunyi kesimpulan putusan DKPP Nomor 317-PKE-DKPP/X/201 pada poin [5.3]. (*)