Advertisment Image

Temuan BPK Di Dispora Provinsi Rp 415 Juta, Baru Dikembalikan 30 Juta

Www.tras.id – Dispora Provinsi Bengkulu sebut rekanan baru bayar 30 juta dari kerugian negara pada Pelaksanaan Pekerjaan Event Organizer (EO) Opening dan Closing Porwil X Sumatera Tahun 2019 yang mencapai angka Sebesar Rp415.204.000,00.

Terkait hasil temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Bengkulu atas kegiatan pada 2019 lalu, Kepala Seksi (Kasi) Promosi Olahraga Dispora Provinsi Bengkulu, Aswandi mengatakan, sudah ada pengembalian rekanan CV.Imagine Promosindo yang beralamat di Jakarta ini,  namun nominalnya masih diangka 30 jutaan,  dan saat ini rekanan mengajukan penundaan pembayaran.

“Itukan pengembalian atas kelebihan bayar, kepada Cv. Imagine Promosindo mereka sekarang sudah dalam proses jadi mereka sudah ngangsur 30 juta ya dari 415 jutaan, yang jelas mereka betul betul punya etikad baik untuk mengembalikan namun dia ada melayangkan surat terakhir jadi dalam surat itu dia mintak keringanan jadi mohon diberikan keringanan itu dalam tempo 36 bulan,” kata Aswandi.

Disisi lain terkait surat permohonan penundaan bayar Tim pendamping dari Ispektorat Provinsi Bengkulu terkait masalah Porwil X 2019, Frans Setiawinata membenarkan adanya surat permohonan penundaan bayar dari rekanan tersebut dan sedang diproses.

“Jadi mereka sudah setor 30 juta di Januari 2021 di Agustus 2020 mereka setor di 20 Juta,  serta mereka berkirim surat permohonan penundaan 36 bulan karena masalah covid sekarang sudah di bahas di TPTGR di Pemprov terkait tindak lanjut surat tersebut, BPK taunya itu diselesaikan,” jelas Frans.

Perlu diketahui Pemerintah Provinsi Bengkulu telah menganggarkan Belanja Barang dan Jasa pada TA 2019 sebesar Rp865.972.083.766,65 dengan realisasi sebesar Rp775.338.942.052,44 atau 89,53%, diantaranya sebesar Rp49.898.889.426,00 merupakan realisasi pada Dinas Pemuda dan Olah Raga (Dispora).

Hasil pemeriksaan atas realisasi Belanja Barang dan Jasa pada Dispora diketahui terdapat pekerjaan Event Organizer (EO) Opening dan Closing Porwil X Sumatera Tahun 2019 senilai Rp2.467.862.800,00 yang dilaksanakan oleh CV. IP berdasarkan surat perjanjian Kerja/Kontrak Nomor 698/DISPORA/B.V/2019 tanggal 25 Oktober 2019 dengan pelaksaan pekerjaan selama 17 Hari Kalender dari tanggal 25 Oktober 2019 s.d 10 November 2019.

Pekerjaan telah dinyatakan selesai dan diserahterimakan 100% pada tanggal 10 November 2019 sesuai dengan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor 002/STP.iMp/XI/2019 tanggal 10 November 2019. Pembayaran pekerjaan tersebut telah direalisasikan seluruhnya dengan SP2D Nomor 05709/019/SP2D-LS/BL/XI/2019 tanggal 22 November 2019.

Untuk mengikuti kegiatan pengadaan tersebut, CV. IP mendaftar pada tanggal 3 Oktober 2019, memasukkan penawaran pada tanggal 09 Oktober 2019, dan ditetapkan sebagai pemenang lelang pada tanggal 25 Oktober 2019.

Harga Perkiraan Sendiri (HPS) atas pekerjaan Opening dan Closing Porwil X Sumatera Tahun 2019 disusun sebesar Rp2.480.885.000,00, dan penawaran dari penyedia sebesar Rp2.467.862.800,00 atau sebesar 99,48% dari HPS yang disusun oleh Dispora.

Dalam mendukung pelaksanaan kegiatan Opening dan Closing Porwil X Sumatera Tahun 2019, Dispora bekerjasama dengan Lembaga Pengelola Dana Usaha Keolahragaan Kementerian Pemuda dan Olahraga (LPDUK Kemenpora), berdasarkan Nota Kesepakatan antara LPDUK Kemenpora dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu dengan Nomor 119/797.1/B.1/II/VII/2019 tanggal 31 Juli 2019 tentang Nota Kesepahaman antara LPDUK Kemenpora Dengan Pemprov Bengkulu tentang Kerjasama Pengelolaan Dana dan Penyelenggaraan Kegiatan Keolahragaan di Lingkungan Provinsi Bengkulu.

Pokok-pokok atas kesepahaman tersebut dituangkan dalam perjanjian kerjasama antara Panitia Pekan Olahraga Wilayah (Porwil) X Sumatera dan LPDUK dengan Nomor 044/PB.Porwil.X/BKL/VIII/2019 tentang Pengelolaan Pendapatan Komersial Dalam Rangka Penyelenggaraan Porwil X Se-Sumatera. Perjanjian tersebut mengatur tentang kewajiban pihak kedua yaitu LDPUK untuk melaksanakan pengelolaan pendapatan komersial porwil X di Bengkulu berupa uang sesuai aturan perundang-undangan mengenai pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU), serta adanya Laporan Pertanggungjawaban yang disampaikan oleh LPDUK kepada Pemprov Bengkulu paling lambat pada akhir tahun 2019 atau sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam kegiatan tersebut BPK menemukan kelebihan pembayaran atas pekerjaan EO Opening dan Closing Ceremony Porwil X Sumatera Tahun 2019 sebesar Rp415.204.000,00 (Rp48.666.400,00 + Rp28.875.000,00 + Rp56.100.000,00 + Rp104.499.200,00 + Rp177.063.400,00).

Sebelumnya BPK merekomendasikan kepada Gubernur Bengkulu untuk menginstruksikan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga selaku pengguna anggaran untuk memproses dan menyetorkan ke kas daerah atas kelebihan pembayaran sebesar Rp415.204.000,00 (Rp48.666.400,00 + Rp28.875.000,00 + Rp56.100.000,00 + Rp104.499.200,00 + Rp177.063.400,00). (Rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *