Reporter: Herlina
Foto: DPRD Bengkulu Tengah
www.tras.id- Tahun Anggaran 2021, DPRD bersama eksekutif mensepakati membahas 12 Raperda yang akan dibagi dalam tiga masa sidang. Hal tersebut ditetapkan dalam sidang paripurna dengan agenda penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Bengkulu Tengah tahun 2021, yang digelar Jum’at (15/01/2021).
Sebelumnya pembahasan Propemperda telah dibahas oleh Badan Musyawarah (Bamus) dan ditetapkan keputusan Bamus Nomor 01 Tahun 2021 Tentang Rapat-Rapat Paripurna Pembahasan Raperda dan Agenda Anggota DPRD Lainnya. Raperda yang akan dibahas tersebut yakni:
Masa Sidang I
- Raperda Penyelenggaraan Terminal
- Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha
- Raperda Perubahan Keempat Atas Perda Nomor 12 Tentang Retribusi Jasa Umum
- Reperda Penertiban & Penangulangan Pekerja Seks Komersil Dalam Wilayah Bengkulu Tengah
Masa Sidang II
- Raperda Penyidikan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkukan Pemkab Benteng.
- Raperda Penyelenggaraan Perumahan Dan Kawasan Permukiman
- Raperda Rencana Pembangunan Dan Pengembangan Perumahan Dan Kawasan Permukiman
- Raperda Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
Masa Sidang III
- Raperda Kawasan Tanpa Rokok
- Raperda Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
- Raperda Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Benteng Tahun Anggaran 2021
- Raperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
“Mudah-mudahan apa yang telah disepakati ini dapat dilaksanakan dan kita berdoa pada Tuhan yang Maha Esa agar dimudahkan,” kata ketua DPRD Benteng, Budi Suryantono saat menutup sidang paripurna.
Hadir dalam sidang tersebut, Bupati, Ferry Ramli beserta para asisten, kepala OPD dan para camat. Anggota dan staf ahli DPRD Benteng serta unsur Forkominda Kabupaten Bengkulu Tengah.(*/adv)