Sekretaris PA GMNI Provinsi Bengkulu, Ranti Ucreza, M.Ling. (foto: dok/tras.id)
Reporter: Agustian
Editor: Herwan Saleh
BENGKULU SELATAN,- Sekretaris PA GMNI Provinsi Bengkulu yang juga bendahara KNPI Bengkulu Selatan (BS), Ranti Ucreza, M.Ling menyangkal sejumlah statement di media massa daring (online) yang mengatasnamakan dirinya terkait penetapan Tsk kasus KPU BS.
“Sehubungan dengan pemberitaan di berita online tanggal 3 Oktober 2025 yang menyebutkan bahwa saya, Ranti Ucreza, M.Ling menyatakan bahwa penetapan tersangka kasus dugaan korupsi di KPU Bengkulu Selatan janggal jika hanya dua orang, dengan tegas saya sampaikan bahwa saya tidak pernah memberikan pernyataan tersebut,” tegas Ranti, sebagaimana dilansir dari Warta Aspirasi pada Jum’at (3/10/2025) malam.
Ia juga meminta media massa online yang memuat berita dengan statement mengatasnamakan dirinya itu segera melakukan ralat. Sehingga tidak menimbulkan berbagai tafsir dan merugikan banyak pihak
“Setiap pemberitaan atau kutipan yang mengatasnamakan saya tanpa dasar wawancara resmi adalah keliru dan tidak dapat dipertanggungjawabkan,” kata Ranti.
Namun demikian, ia tetap mendukung peran positif pemuda dan KNPI. Ia juga mengajak semua elemen masyarakat menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk menuntaskan kasus ini sesuai aturan yang berlaku.
“Saya tetap mengapresiasi peran pemuda dan organisasi kepemudaan, khususnya KNPI, yang selama ini konsisten menjadi motor penggerak kritik konstruktif, kontrol sosial, serta penyambung aspirasi masyarakat. Pemuda adalah kekuatan moral dan agen perubahan, sehingga perannya sangat penting dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas di berbagai bidang, termasuk dalam pengawasan terhadap proses hukum,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejari Bengkulu Selatan telah menetapkan eks sekretaris dan bendahara KPU Bengkulu Selatan sebagai Tsk atas dugaan korupsi dana hibah. (*)