Reporter : Fery
Editor : Ersan
www.tras.id – Pusat Kajian Anti Korupsi (Puskaki) Bengkulu desak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera usut tuntas perkara tindak pidana korupsi pada kegiatan jasa pemeliharaan/perizinan kendaraan dinas operasional pada sekretariat DPRD Seluma Tahun Anggaran 2017 lalu
Disampaikan Direktur Eksekutif Puskaki Bengkulu, Melyan Sori, APH jangan hanya diam terhadap kasus dugaan korupsi tersebut, ia meminta APH untuk segera usut tuntas semua pihak yang terlibat sampai ke akar-akarnya. Jangan sampai para koruptor masi bisa menghirup udara segar di Bumi Serasan Seijoan ini dan juga pihak APH jangan tebang pilih dalam penetapan terdakwa atas kasus tersebut yang mana diduga masih ada oknum pejabat yang belum diadili sampai saat ini.
“Ini demi keadilan dimata hukum, karena salah satu wujud Negara hukum adalah berlakunya asas equality before the law yaitu semua orang sama atau setara dihadapan hukum,” ujarnya, Selasa (25/7).
Dirinya dengan tegas meminta dalam waktu dekat ini kepada seluruh APH, baik Kejati maupun Polda Bengkulu untuk melakukan pengusutan kembali terhadap kasus perkara tindak pidana korupsi pada kegiatan jasa pemeliharaan/perizinan kendaraan dinas operasional pada Sekretariat DPRD Seluma Tahun Anggaran 2017 lalu yang diduga terindikasi korupsi.
Untuk diketahui, saat ini Pengadilan Negari (PN) Bengkulu baru menetapkan tiga orang terdakwa yakni mantan Ketua DPRD, Husni Tamrin, Waka I Ulil Umidi dan Waka II Okti Fitriani. Padahal kata Indriansyah selaku Penasihat Hukum (PH) Husni Tamrin masih ada pihak yang terlibat belum ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan putusan PN Bengkulu Nomor: 8/9/10/pid.sus-TPK/2023.PN.Bgl yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap yakni inchract. Pihak lainnya telah terbukti ikut menerima dana bantuan BBM sebesar Rp 1.5 Juta setiap bulannya selama sepuluh bulan yang dibagi menjadi dua cluster.
Cluster pertama pimpinan alat kelengkapan dan anggota DPRD yakni:
Ansori jabatan Ketua Komisi I, Romania jabatan Ketua Komisi II, Tenno Haika jabatan Ketua Komisi III, Yudi Harzan jabatan Ketua Badan Legislasi, Zainal Arifin jabatan Ketua Badan Kehormatan. Sedangkan anggota Andri Simbolon, Sudiman, Yos Sudarso, Kahiri Yulian, Dodi Sukardi, Zanlasmi, Ely Suryani, Gipson Manalu, Iwan Harjo, Haksi, Nur Ali, Fachroni, Ahzan Yoris, Tutian Sumarni, Mahidi, Heriyanto, Burman Siswadi, Suhandi, Khairul Mustaqim, Zetman, Subrin, dan Suwanto.
Untuk cluster kedua yaitu pejabat struktural/fungsional yang memiliki tanggungjawab terhadap pengelolaan keuangan dalam anggaran jasa pemeliharaan/perizinan kendaraan dinas operasional yakni:
Khairudin jabatan Kabag Keuangan, Sanjaya Epron jabatan Kasubag Verifikasi, Omi Haryadi jabatan Kasubag Urusan Dalam, dan Indah fadilah Kasubag Pelaporan. (*)