Reporter : Fery
Editor : Dedi
Www.tras.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu melalui Subdit Tindak pidana Korupsi (Tipikor), saat ini sedang melakukan pemeriksaan mendalam kepada 8 (delapan) terlapor dalam kasus dugaan korupsi Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Pemeliharaan Kendaraan Dinas di Sekretariat Dewan Kabupaten Seluma ditahun 2018 lalu.
Direktur Reskrimsus Kombes Pol Aries Andhi, S.Ik., Senin (03/01/22) mengungkapkan,satu diantara delapan orang tersebut merupakan mantan ketua DPRD Seluma, sedangkan tujuh orang lainnya adalah para anggota dewan DPRD Kabupaten Seluma.
“8 orang yang kami periksa itu ada yang masih aktif dan ada yang sudah purna serta mantan ketua DPRD juga,” terang Dir Reskrimsus Polda Bengkulu.
Dir Reskrimsus menjelaskan saat ini pemeriksaan yang dilakukan pihaknya sudah tidak lagi soal kerugian negara. Akan tetapi lebih menitikan pemeriksaan pada pengambil kebijakan yang diduga memanfaatkan anggaran pada saat itu.
“Saat ini kami sudah memeriksa terkait pengambil kebijakan, untuk kerugian negara sudah kami lakukan sebelumnya,” terang Dir Reskrimsus Polda Bengkulu.
Ia menambahkan, Meski telah naik ke Penyidikan, pihaknya belum menetapkan tersangka baru terkait kasus dugaan kasus korupsi BBM dan pemeliharaan kendaraan dinas di Sekwan Kabupaten seluma tahun 2018, akan tetapi tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru, mengingat saat ini masih dalam proses penyidikan.
“Saat ini masih dalam proses, dikarenakan dalam proses penyidikan tidak bisa serta merta kita menetapkan tersangka, walaupun alat bukti sudah ada. Kita tetap mengedepankan azaz praduga tidak bersala,” tutup Dir Reskrimsus Polda Bengkulu.