Advertisment Image

Minta Kouta P3K Diusulkan Sesuai Kebutuhan Sekolah, GTKHN 35 Plus Hearing Bersama Komisi IV DPRD Provinsi

Www.tras.id – Senin (14/02/2022), Dalam Hearing Bersama Jajaran Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu dengan Forum GTKHN 35 Plus. Dalam hearing ini Forum GTKHN meminta formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) Guru dibuka seluas-luasnya dan harus sesuai dengan kebutuhan guru di sekolah terkait.

Dalam penyampaiannya Ketua Forum GTKHN 35+ Yusak mengatakan jangan sampai guru honor yang telah menerima SK P3K Guru mengganggu jam kerja guru honor.

Selain itu, Yusak juga meminta agar diterbitkan SK honorer daerah setiap awal tahun dengan peningkatan insentif secara berkala sehingga mencapai UMR daerah.

“ Buka Formasi PPPK seluas-luasnya, sesuai data analisis kebutuhan sekolah. (Tendik PTT dan GTT) Sehingga honorer tidak saling geser,” terang Yusak.

Di kesempatan yang sama,Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu Dempo Xler mengatakan pihaknya akan melakukan berkoordinasi dengan Kemendikbud Ristekdikti untuk menambah kuota P3k guru.

“Komisi IV akan berkoordinasi dengan Diknas dan berkoordinasi bersama kementerian,untuk mencari bagaimana solusi bagi kita pendidik di Bengkulu, terkhusus yang mau PPG (Pendidikan Profesi Guru) sudah 3 Tahun tidak di buka. Ini menjadi kendala sendiri bagi para guru-guru yang seharusnya sudah bisa mengikuti PPG tapi terhambat karena tidak dibukanya oleh pihak Diknas”. Tutup Dempo.
Adapun Draf Tuntutan Honorer Se-Provinsi Bengkulu
PTT dan GTT di SD, SMP, SMA dan SMK, sebagai berikut:

1. Buka Formasi PPPK Seluas-luasnya, sesuai data analisis kebutuhan sekdah.
(Tendik PTT dan GTT) Sehingga honorer tidak saling geser.
2. Guru honorer Yang sudah dapat SK PPPK wajib fokus di sekolah tempat
SK terbit, tidak boleh ganda. Sehingga memberikan kesempatan bagi guru yang di geser untuk tetap punya jam kerja, tidak pensiun.
3. Terbitkan SK Honda setiap awal tahun dengan peningkatan insentif secara berkala sehingga mencapai UMR daerah.
4. Perlu ada ketegasan soal pungutan Komite. Untuk gaji honorer.
Terkait SE Gubernur Bengkulu pada poin I dan poin 5 yang banyak memiliki terjemahan.
5. Terkait dengan formasi Guru PAK Dan PAI. Siapa sebenarnya Yang berhak mengusulkan formasi untuk guru agama ini. Pemda atau
Kakanwil Kemenag? Tidak di pimpong.
Forum GTKHNK35+
Provinsi Bengkulu. (fery)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *