Reporter : Ersan Rahmatullah
Editor: Dedi HP
www.tras.id – Tim Macan Suban, Polres Rejang Lebong berhasil menggulung pria Desa Rimbo Recap, I (32) atas kepemilikan narkotika jenis Sabu.
Tim yang mendapat laporan masyarakat dan resah dengan ulah Tsk, langsung bergerak cepat dan melakukan penangkapan. Setelah digeledah, Tim Macan Suban berhasil menemukan barang bukti narkoba jenis Sabu dalam jumlah beberapa paket siap edar.
“Tsk dan barang bukti berhasil kami amankan. Status yang disangkakan adalah pengedar dan diancam pasal 112 ayat 1 UU 35 Tahun 2009,” kata Kasat Narkoba Polres Rejang Lebong, Iptu. Cahya P Tuhuteru.
Ia juga mengimbau masyarakat yang mengetahui informasi seutar peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Rejang Lebong segera melaporkannya.
“Jangan takut, segera laporkan. Ini juga untuk kebaikan masa depan anak-anak kita,” imbuhnya.(*)