Advertisment Image

Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu Dengar Pendapat Terkait Penyelenggaraan Olaraga

Reporter : Ersan
Editor : Dedi
www.tras.id – Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu mengelar rapat dengar pendapat bersama Dinas Pemuda dan Olahraga serta Biro Hukum Provinsi Bengkulu terkait penyelengaraan olahraga.

Dalam RDP ini juga di bahas tentang Undang-Undang terbaru no 11 tahun 2022 perubahan atas Undang-Undang no 3 2005 tentang Keolahragaan.

Dikatakan Ketua Komisi lV Edwar Samsi .SIp, MM, pihaknya mengundang Dispora dan Biro hukum Provinsi Bengkulu dalam hal membahas rancangan peraturan daerah terkait penyelengaraan olahraga. Dirinya meminta masukan dari pihak terkait tersebut agar penyelengaraan olahraga di Provinsi Bengkulu tidak menyalahi aturan .

“Yang kita tahu Undang-Undang no 11 tahun 2022 tentang keolahragaan harus dipatuhi, maka itu saya bersama anggota komisi lV membahas hal tersebut agar tidak menabrak aturan,”ujarnya.

Dia menginginkan penyelengaraan olahraga di Provinsi Bengkulu berjalan kondusif. Serta dapat menciptakan prestasi didalam dunia olahraga di Provinsi Bengkulu.

Rapat dengar pendapat ini berjalan dengan lancar, pihak terkait cukup antusias dalam memberikan masukan.

“Semoga dengan adanya RDP ini, pembahasan selanjutnya terkait Raperda dapat dilanjutkan,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *