Advertisment Image

Komisi I DPRD Seluma Mendukung Usut Tuntas Kebobrokan Kepengurusan Plasma PT.MMS

Reporter : Fery
Editor : Dedi
www.tras.id –  pengelolaan Plasma PT.Mutiara Sawit Seluma(PT.MSS), untuk tidak berbuntut panjang tak bisa dihindarkan, masyarakat plasma yang sejak lama tidak puas dan merasa dicurangi oleh pengurus lama Koperasi Manunggal selaku pengelola kebun plasma milik mereka kini resmi melapor kepada pihak yang berwajib.

Bahkan menurut Suhandi, salah satu kordinator masyarakat plasma, yang mereka laporkan bukan hanya pengurus lama koperasi manunggal, tetapi salah satu oknum karyawan PT.MSS yang mereka duga kuat menjadi dalangjuga ikut serta dilaporkan.Rabu (8/3/23).

DPRD Seluma,Komisi I selaku pihak penengah semenjak kembali mencuatnya permasalahan Plasma tersebut, lantaran kecewa dan merasa pihak pengurus lama koperasi tersebut tak menghargai hasil hearing sebelumnya sangat mendukung upaya hukum yang ditempuhmasyarakat pemilik plasma.

“DPRD Seluma khusunya kami komisi I sangat mendukung ini. Usut tuntas kebobrokan kepengurusan plasma PT.MSS yang dikelolah Koperasi Manunggal ini,” sampai Samsul

Salmsul juga menegaskan, kalau dirinya siap datang ke Polres Seluma, jika memang diperlukan. Hal ini dikarenakan Sistem maupun kepengurusan plasma PT.MSS ini harus diperbaiki, sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku.

“Saya sangat berharap, saya juga dipanggil oleh penyidik. Saya akan jelaskan semua tentang permasalahan plasma yang dituntut masyarakat ini,” tukasnya.

Lanjut Ketua Komisi I DPRD Seluma itu, selain beberapa permasalahan tersebut, diketahuinya ternyata kebun plasma sudah disertifikatkan atas nama Koperasi Manunggal, tak hanya itu, baik sistem pembayaran maupun status kebun plasma yang saat ini tdak ada kejelasan, dengan telah diusutnya perkara ini oleh Polres Seluma, Samsul berharap bisa memberi titik terang bagi anggota atau pemilik kebun plasma tuturnya.

“Banyak permasalahan dalam kepengurusan plasma PT.MSS ini. Saya optimis Polres Seluma dapat mengungkap semua,” katanya.

Terpisah, Kapolres Seluma AKBP Arief Eko Prasetyo melalui Kasat Reskim Iptu. Dwi Wardoyo membenarkan jika saat ini pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap anggota dan pengorus Koperasi Manunggal. Pemanggilan ini untuk klarifikasi dalam rangka pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) untuk mengusut perkara ini.

“Iya, sudah mulai kita lakukan pemanggilan. Semua terlibat akan kitapanggil untuk klarifikasi terhadap permasalahan yang menjadi keluhan anggota Koperasi Manunggal ini,” terang Kasat Reskrim.

Data terhimpun, ada perjanjian atau MoU antara PT.MSS dengan enam kepala desa penyangga tentang sistem pengelolaan plasma tanpa sepengetahuan pemilik kebun plasma. Berdasakan isi Mou tersebut menerangkan bahwa selama kebun tersebut produktif kebun kelapa sawit tersebut selamanya akan dikelolah pihak PT.MSS.

Tentunya hal tersebut sangat merugikan masyrakat Pemilik Kebun Plasma, dan impian mereka untuk mendapatkan kebun mereka sebagimanamestinya tidak akan pernah terwujud dan hanyamenjadi penonton dibalik berhasilnya kebun kelapa sawit yang berada diatas tanah milik mereka. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *