Advertisment Image

Ketua KPK : Media Siber Efektif Kampanye Literasi Anti Korupsi

Editor: Dedi HP
Sumber/foto: JMSI
www.tras.id – Ketua KPK, Komjen (Pol) Firli Bahuri menyebut media massa berbasis internet atau media siber adalah elemen masyarakat yang amat penting di tengah perubahan landscape komunikasi yang semakin terbuka dan meluas. Sebab itu, media siber efektif mengkampanyekan anti korupsi.
“Di era ini, media siber adalah alat kampanye yang efektif untuk mendiseminasi program literasi anti korupsi di semua tingkatan masyarakat,” ujarnya saat pertemuan dengan pengurus Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) di Bilangan Jakarta Selatan, Minggu siang, 23 Agustus 2020.
Firli pernah menduduki posisi Deputi Penindakan KPK pada periode 2018-2019 memahami semacam dilema di lembaga anti rasuah itu, yakni antara mengedepankan penindakan atau pencegahan. Menurutnya, yang harus dilakukan KPK sesungguhnya bukan mengedepankan salah satu aspek dan menomorduakan aspek lain. Melainkan mengerjakan keduanya dengan effort yang sama. Plus, di saat bersamaan juga mendorong agar aspek pendidikan dan kampanye anti korupsi bisa lebih efektif.
Mantan Kapolda Sumsel ini mengibaratkan KPK seperti kesebelasan sepak bola. Tidak mungkin semua pemain yang diturunkan adalah striker atau penyerang yang berambisi mencetak gol ke gawang lawan. Harus ada pemain-pemain lain yang ditugaskan sebagai pemain bertahan, pemain sayap, pemain gelandang.dan penjaga gawang.
“Tidak ada gol yang terjadi dengan sendirinya. Sebuah gol adalah hasil dari kerja tim. Bahkan dukungan penonton sekalipun memiliki kontribusi terhadap performa kesebelasan di lapangan,” sambungnya.
Lebih lanjut, Firli menjelaskan kerangka hukum yang memberikan kewenangan kepada KPK untuk melakukan pencegahan secara sistematis.
Tugas KPK telah diperbaharui dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Di dalam poin 4 yang berisi perubahan atas pasal 6 UU 30 disebutkan bahwa KPK bertugas melakukan tindakan-tindakan pencegahan sehingga tidak terjadi tindak pidana korupsi.
Dalam rangka melakukan pencegahan itu, KPK diberi kewenangan untuk melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi dan instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik. Selain itu, KPK juga ditugaskan untuk melakukan monitoring terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara dan supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sudah barang tentu KPK juga diberi tugas untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi, serta melakukan tindakan untuk melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” jelasnya.
Bila mencermati bagian ini, sambung Firli, dapat dipahamai bahwa tugas KPK di bawah UU 19 semakin penting.
“Penindakan harus dilakukan bersamaan dengan pencegahan dan pendidikan. Tidak boleh ada satu aspek yang mendahului aspek lainnya. Dan khusus untuk pencegahan, KPK berwenang melibatkan banyak pihak, yang artinya berwenang melakukan pencegahan secara sistemik dan sistematik,” kata Firli lagi.
Dalam kaitan tugas yang semakin berat inilah Firli merasa berkewajiban melibatkan organisasi perusahaan media siber. Dia yakin kolaborasi dengan JMSI akan bermakna positif dan konstruktif dalam mencegah dan memberantas korupsi.
Kenalkan JMSI
Dalam kesempatan pertemuan itu, ketua JMSI, Teguh Santosa menjelaskan JMSI dideklarasikan pada tanggal 8 Februari 2020 di arena Hari Pers Nasional (HPN) 2020 di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, oleh pemilik media siber dari 21 daerah.
Sementara Munas I yang dibuka Menko Perekonomian Airlangga Hartarto diselenggarakan dari tanggal 23 sampai 29 Juni 2020 secara virtual, serta dicatat MURI sebagai forum organisasi tertinggi secara virtual pertama yang diselenggarakan organisasi media. JMSI telah berada di 29 provinsi.
Teguh mengatakan, JMSI didirikan untuk ikut menciptakan ekosistem pers nasional yang profesional.
“Kami berdiri untuk membantu perusahaan anggota kami menjadi perusahaan media siber yang profesional sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999. Ada beberapa syarat kunci, seperti memiliki badan hukum pers, memiliki penanggung jawab yang sudah mengantongi kartu kompetensi wartawan utama, memiliki alamat yang jelas, juga tentu saja menghormati kode etik jurnalistik, dan sebagainya,” ujar Teguh.
Teguh juga mengundang Firli berbicara di forum diskusi JMSI yang akan diselenggarakan secara virtual dalam waktu dekat. Dialog tersebut akan diikuti pengurus JMSI baik pengurus pusat maupun pengurus daerah, serta wartawan dari media yang tergabung dengan JMSI.
Undangan ini disambut baik Firli. Salah satu hal yang akan dibicarakan dalam dialog nanti, katanya, adalah upaya bersama mencegah korupsi di arena pilkada serentak.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *