Advertisment Image

Gusril Pausi Berpeluang Didiskualifikasi

Editor: Dedi HP
Foto: JMSI
www.tras.id -Meskipun KPU Kaur menganulir rekomendasi yang disampaikan Bawaslu Kaur, namun calon petahana, Gusril Pausi masih berpeluang didiskualifikasi sebagai peserta Pilkada Kaur. Ini setelah Mendagri, Tito Karnavian dan Ketua Bawaslu RI, Abhan menyampaikan statmennya dalam webinar Nasional Pilkada Berintegritas 2020 pada Selasa, (20/10/2020).
Mendagri, Tito mengatakan persetujuan mendagri merupakan alasan mutlak bagi petahana yang melakukan pergantian pejabat. Setidaknya 3 alasan pergantian pejabat yang bisa disetujui Mendagri yakni, terjadi kekosongan jabatan, pejabat yang bersangkutan ditahan oleh penegak hukum, dan pejabat yang bersangkutan wafat.
“Di luar 3 alasan itu tidak boleh (pergantian jabatan), kenapa? Nanti akan dimainkan buat pemenangan oleh petahana. Sehingga sanksi yang tegas oleh Bawaslu kalau masih ada yang memainkan itu kita akan dukung. Dan jika ada yang berkeberatan silahkan gunakan jalur yang ada,” tegas Mendagri.
Dalam kesempatan itu pula Mendagri meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara pemilu benar-benar netral. Berdasarkan pengalaman di lapangan, tak sedikit para calon yang menempatkan orang-orang tertentu di KPU.
Demikian pula disampaikan Ketua Bawaslu RI Abhan, pihaknya sudah melakukan penindakan tegas terhadap kandidat yang melanggar peraturan perundang-undangan termasuk diantaranya calon petahana Kaur Gusril Pausi.
“Terkait beberapa pelanggaran yang signifikan mulai dari mutasi hingga penyalahgunaan kewenangan, ada 5 daerah yang sudah kami rekomendasikan diskualifikasi, diantaranya Banggai, Pegunungan Bintang, Kaur, Ogan Ilir dan dan satu lagi saya lupa (Halmahera Utara, Maluku Utara-red)” ujar Abhan.
Rekomendasi Bawaslu yang dalam hal ini Bawaslu Kaur untuk pelanggaran yang dilakukan kandidat petahana Gusril Pausi diabaikan KPU Kaur. Dalam keputusannya, KPU Kaur menganulir seluruh rekomedasi Bawaslu dan menyatakan Gusril tidak melakukan pelanggaran atas pergantian Kadis Disparpora Kaur.
Namun, tidak seluruh komisioner setuju dengan keputusan yang diambil KPU. Dari 5 orang komisioner KPU Kaur hanya 3 orang komisioner yang menandatangani hasil rapat pleno yaitu, Ketua KPU Mexxy Rismanto, Sirus Legiyati, dan Yuhardi. Sedangkan Irpanadi dan Radius memilih tidak menandatangani karena tidak pernah menyetujui keputusan KPU Kaur.
Irpandi mengatakan, dirinya memilih  tidak tandatangan karena keputusan yang diambil dinilai tidak sesuai dengan amanat UU dan PKPU. UU Nomor 10 tahun 2016 dan PKPU nomor 1 tahun 2020 tentang pencalonan, dan PKPU nomor 25 tahun 2013 tentang penyelesaian sengketa, KPU berkewajiban atau menjalankan keputusan Bawaslu. Sedangkan keputusan Bawaslu Kaur menyatakan bahwa petahana terbukti melanggar dan diberikan sanksi diskualifikasi.
“Rekomendasi Bawaslu adalah menyatakan dugaan pelanggaran itu jelas bahwa petahana melanggar dan dinyatakan diskualifikasi. Akan tetapi putusan yang dilakukan teman-teman dinyatakan tidak terpenuhi atau tidak terbukti,” sampai Irpan.

Proses Pelanggaran Terus Berjalan, 3 Komisioner KPU Kaur Dilapor ke Bawaslu

Aprin Yanto Taskan selaku pelapor kasus dugaan pelanggaran yang dilakukan kandidat petahana Gusril mengaku kecewa dengan sikap KPU Kaur yang dinilainya tidak mencerminkan lembaga penyelenggara yang profesional.
Dikatakatan kuasa hukumnya Ahmad Kabul Karim, dugaan pelanggaran yang dilakukan Gusril sudah direkomendasi oleh Bawaslu namun, KPU Kaur menganulir seluruh rekomendasi dan melakukan praktek-praktek yang  tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
KPU seharusnya mengindahkan rekomendasi Bawaslu dan undang-undang Nomor 10 tahun 2016. Untuk itu, pihaknya akan melapor ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) yang ada di Medan Sumatera Utara.
Gusril Pausi kata Kabul, jelas-jelas telah melakukan pelanggaran UU No  10 tahun 2016 sehingga seharusnya di diskualifikasi KPU Kaur.(rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *