Reporter : Ersan
Editor : Dedi
www.tras.id – Terkait nya hal biaya Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan (SPMP) dibeberapa sekolah di Bengkulu dewan Provinsi Bengkulu,Gunadi Yunir bilang boleh saja.
Boleh boleh saja dalam bentuk sumbangan. Jangan ada penetapan nominal dan terkesan wajib dibayarkan,” ujar Anggota Komisi IV DPRD ini, Kamis (20/10/22).
Gunadi menjelaskan, justru SPMP harus didukung, karena ini digunakan oleh sekolah untuk meningkatkan mutu pendidikan di Sekolah tersebut.
Biasanya, kata Gunadi, SPMP ada di sekolah yang memiliki banyak murid berprestasi. Sekolah unggulan yang mengedepankan mutu pendidikan untuk muridnya.
“Ketika mutu pendidikan sekolah tersebut tinggi, tentunya sekolah tersebut akan menciptakan banyaknya generasi baru yang unggul juga,” tutur Gunadi.
Pihak Komisi IV, jelas Gunadi, tidak melarang adanya SPMP. Tapi, tetap harus berpedoman dengan aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
“Ini sifatnya sumbangan, jangan sampai terkesan sebuah keharusan bagi wali murid. Tapi, wali murid harusnya juga mendukung, karena kan ini untuk anaknya juga,” pungkas Gunadi.
Untuk diketahui, SPMP di Indonesia ditetapkan melalui Permendikbud Nomor 28 tahun 2016.
Dalam aturan tersebut dijelaskan, SPMP adalah suatu kesatuan unsur yang terdiri atas organisasi, kebijakan, dan proses terpadu.
Mengatur segala kegiatan untuk meningkatkan mutu pendidikan dasar dan menengah yang saling berinteraksi secara sistematis, terencana dan berkelanjutan.
SPMP berfungsi untuk mengendalikan penyelenggaraan pendidikan oleh satuan pendidikan sehingga terwujud pendidikan yang bermutu.
Bertujuan untuk menjamin pemenuhan standar pada satuan pendidikan secara sistemik, holistik, dan berkelanjutan, sehingga tumbuh dan berkembang budaya mutu pada satuan pendidikan secara mandiri. (*)