Reporter: Ogi Putra Gumai
Editor: Dedi HP
www.tras.id – Sebagai upaya meringankan beban orang tua siswa akibat Pandemi Covid-19, Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah mengeluarkan surat edaran keringanan membayar atau diskon uang komite sekolah sebanyak 50% untuk bulan April hingga Juli 2020.
“Bagi orang tua yang sudah membayar lunas April hingga Juli maka pihak sekolah wajib mengembalikan 50% pada orang tua siswa. Mekanismenya pembayarannya nanti diatur sekolah masing-masing,” jelas Rohidin.
Selain itu, gubernur juga menginstruksikan pihak sekolah membayarkan honorium para GTT, PTT dan GBD sebesar honorium yang diterima tahun 2019. Untuk sumber honor bisa diambil dari dana BOS, dana komite dan sumber lain yang sesuai dengan ketentuan.
“Untuk meningkatkan kesejahteraan GTT, GBD dan PTT yang telah menerima SK gubernur yang masa kerjanya di atas 1 tahun maka akan mendapatkan honor tambahan sebanyak Rp 1 juta per bulan,” ujar Rohidin. (*)