Reporter/Foto: Herlina
www.tras.id – Setelah melalui tahapan pembahasan di berbagai tingkatan dan pembacaan pandangan akhir masing-masing fraksi, akhirnya Senin, 24 Februari 2020, DPRD Bengkulu Tengah mensetujui dan mengesahkan Raperda Tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahan Daerah Air Minum Tirta Raflesia menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Rafflesia.
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Budi Suryantono, di hadiri Waka I Feri Haryadi, S.sos, Waka II Evi Susanti, S.IP, anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah, Unsur FORKOPIMDA, Staf Ahli Dan Asisten Pemerintah Daerah, Inspektur, Kepala Dinas, Kepala Badan, Kepala Bagian dan Camat Se-Kabupaten Bengkulu Tengah.
Dengan adanya perubahan status badan hukum tersebut, ketua DPRD Bengkulu Tengah, Budi Suryantono berharap PDAM bisa menjalankan lini bisnisnya secara mandiri serta profesional dengan tetap mengedepankan pelayanan prima pada masyarakat pelanggan. “Kita berharap perubahan status ini bisa menjadikan perusahaan umum Tirta Rafflesia lebih maju, mandiri dan pada akhirnya bisa membawa PAD untuk Bengkulu Tengah,” jelas Budi. (*/adv)