Advertisment Image

Disomasi Sekolah, Kuasa Hukum Siswa Lapor Komnas HAM

Reporter: Ferry Agustian
Editor: Dedi HP
www.tras.id – Pasca disomasi pihak sekolah lantaran menunggak SPP, kuasa hukum siswa berencana menempuh langkah hukum dan melaporkan peristiwa tersebut ke Komnas HAM dan Komnas Perlindungan Anak (KPA). Peristiwa somasi tersebut tidak hanya membuat siswa malu, namun juga membuat orang tuanya, Siti Masroha  depresi.
“Saking cemasnya, wali murid itu rela dipenjara, asalkan anaknya bisa pindah dari SDIT Al Hasanah,” ungkap Kuasa Hukum Siti Masroha, Benni Hidayat dan Asrul saat konfrensi pers pada Kamis (02/09/2021).
Benni menambahkan sejak mengalami kesulitan ekonomi pihak keluarga sudah mengajukan anaknya pindah sekolah lantaran tak mampu membayar biaya sekolah, hanya saja pihak sekolah menolak lantaran hal tersebut bukan solusi atas permasalahan yang dihadapi orang tua siswa. Hingga akhirnya anak tersebut berlanjut ke kelas V dan tunggakan sekolah semakin besar hingga mencapai Rp 11,9 juta.
“Saat anaknya di kelas IV mereka sempat minta anak dipindahkan dari sekolah. Tapi pihak sekolah ketika itu tidak bisa memindahkan sekolah, alasannya pindah sekolah bukan solusi. Pada Agustus 2020, mereka semakin tidak mampu bayar. Saat itu, harusnya anaknya belajar di kelas VI namun diberhentikan sementara oleh pihak sekolah,” ungkap Benni.
Terkait permasalahan ini, Benni berencana menempuh langkah hukum, di antaranya, berkoordinasi ke Komnas HAM dan Komnas Anak.
“Tadi kami juga sudah koordinasi dengan LBH Perlindungan Perempuan dan Anak. Karena kami menganggap ada sisi kemanusiaan di permasalahan ini,” ungkap Benni.
Diberitakan sebelumnya, Siti disomasi SDIT Al Hasanah karena menunggak pembayaran sebesar Rp 11,9 juta. Dia mengaku tak sanggup membayar kewajiban tersebut karena kondisi keuangan yang sedang drop. Kepada pihak sekolah, ia sempat izin agar anaknya dipindahkan saja ke sekolah lain. Tapi, surat pindah tidak dikeluarkan sebelum tunggakan dilunasi.
Atas kejadian ini, ia meminta bantuan Wali Kota Bengkulu, Helmi Hasan, dan wali kota langsung mengutus pengacara untuk mengadvokasi persoalan ini. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *