Kepala Disdagkop dan UMKM, Jan Johajes Dalos. (foto: Agustian/tras.id)
Reporter: Agustian
Editor: Herwan Saleh
KEPAHIANG, tras.id – Koperasi di Kepahiang diwajibkan melaksanakan Rapat Akhir Tahunanan (RAT). Hasil RAT dapat menjadi bahan bagi Disdakop dan UMKM dalam menyusun kebijakan dan program terkait koperasi.
“Keseluruhan ada 123 koperasi terdaftar, namun hanya 101 koperasi yang aktif. Nah kami minta segera digelar RAT,” jelas Kepala Disadagkop dan UMKM, Jan Johanes Dalos.
Dia menjelaskan meskipun pada dasarnya pihaknya sebatas menghimbau, namun pihaknya berharap setiap koperasi bisa menjalankan agenda rapat yang dilaksanakan oleh pihak koperasi bersama anggotanya tersebut.
“Dari kita hanya bisa menghimbau, petugas dilapangan juga turun untuk memantau, efek apabila koperasi tidak melakukan RAT jelas akan mengambat hal-hal yang lain, salah satu contohnya saja untuk mendapatakan sertifikat koperasi adalah laporan RAT yang dilaksanakan selama 2 tahun berturut turut,” ungkapnya.
Tak hanya itu saja, apabila koperasi aktif tidak melakukan RAT koperasi tersebut dipastikan tidak memiliki Nomor Induk Koperasi (NIK).
“NIK ini sendiri sebagai identitas, syarat dikeluarkannya NIK ini adalah RAT,” jelasnya.(*/adv)