Www.tras.id – PT. Pelindo II Cabang Bengkulu selama ini menjadi sorotan unsur penyelenggara pemerintahan daerah Kota Bengkulu. Selama bertahun-tahun, PT. Pelindo II tidak memberikan kontribusi yang signifikan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bengkulu.
Wakil Ketua I DPRD Kota Bengkulu, Marliadi dalam rapat dengar pendapat bersama PT. Pelindo II Bengkulu menyebut jika Pelindo tidak mengikuti aturan dalam UU Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Akibatnya terjadi potential loss dari sektor pajak parkir, PBB serta retribusi bongkar muat dari PT. Pelindo II Bengkulu.
“Sekarang kita minta kontribusi Pelindo bagi PAD Kota Bengkulu. Karena mau tidak mau, suka tidak suka, Pelindo berada di atas tanah Kota Bengkulu. Pelindo harus punya tanggung jawab sosial bagi masyarakat Kota Bengkulu,” kata Marliadi, Selasa (30/03).
Sementara itu Anggota Komisi I, Kusmito Gunawan lebih menyoroti dana CSR PT. Pelindo yang tidak pernah dikucurkan bagi warga Kota Bengkulu.
“Penting untuk diketahui, apakah Pelindo ini pernah mengeluarkan dana CSR nya? Karena walaupun Pelindo berorientasi bisnis, jangan lupakan bahwa setiap perusahaan punya tanggung jawab sosial terhadap masyarakat,” sambung Kusmito.
Menanggapi permintaan ini, DGM HPI Pelindo Oka Suharsono mengatakan pada dasarnya PT. Pelindo II bersedia memberikan kontribusi yang lebih lagi bagi PAD Kota Bengkulu, dengan catatan selama ada regulasi yang jelas sebagai payung hukumnya. Oka juga membuka ruang bagi Pemerintah Daerah untuk menghitung ulang NJOP PBB serta pajak parkir.
“Berapapun NJOP-nya kami siap. Intinya apapun itu, selama ada regulasi serta kepastian hukumnya, kami bersedia ikut aturan main di Kota Bengkulu. Kami janji akan memberikan kontribusi lebih bagi PAD Kota Bengkulu,” tutupnya.