Reporter: Agustian
Editor: Dedi HP
KEPAHIANG, tras.id – Sebagai upaya mencegah pernikahan dini di kalangan remaja, maka DP2KBP3A merangkul Pusat Informasi Konseling Remaja (PIK-R) yang ada di sekolah dan di desa. Selain itu, juga berkolaborasi dengan Kemenag dan Pengadilan Agama guna memberikan penyuluhan terkait penikahan dini.
Dari data permohonan dispensasi pernikahan, angka pernikahan dini di Kepahiang masih tergolong tinggi, di tahun 2022 saja terdapat 58 kasus. Pernihakan dini selain rawan dari sisi psikologis, juga sangat beresiko dari sisi kesehatan dan berpengaruh pada tumbuh kembang anak, bahkan dapat menyebabkan stunting pada anak.
“Masalah perniikahan dini masih menjadi isu nasional, dan banyak terjadi di lingkungan pedesaan. Banyak keluarga baru tak berencana lantaran terlau dini usia pasangan. Sehingga masih banyak masalah yang tak bisa dipecahkan karena belum dewasanya usia pasangan. Ini menjadi masalah bersama, nah harapan kami melalui PIK-R ini permasalahan remaja yang rentan nikah dini bisa diselesaikan,” kata kepala DP2KBP3A, Linda Rospita.
Dia menjelaskan keberadaan PIK-R sangat membantu pihaknya mensosialisasikan program-program pembinaan remaja, termasuk juga menampung aspirasi para remaja.
“PIK-R sangat membantu kami, apalagi ini organisasi yang positif. PIK-R diharapkan mampu menjadi tempat bagi remaja yang tengah mengalami permasalahan pribadi untuk berkonsultasi dan menemukan solusinya,” ujarnya. (*/adv)