Reporter: Dedi HP
Foto: Korem 041/Gamas
www.tras.id – Pandemi Covid-19 yang belum juga mereda dan sebagai upaya mencegah timbulnya cluster baru wabah virus Corona, pemerintah bersama TNI yang tergabung dalam Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 akan menerapkan protokol kesehatan secara tegas hingga akhir tahun ini. Hal tersebut disepakati saat digelar Vidcon Rapat Terpadu Pemulihan Ekonomi Serta Penaganan Dampak Covid -19 di Provinsi Bengkulu pada Rabu (19/08/2020) yang diikuti Komandan Korem 041/Gamas Brigjend TNI Yanuar Adil didampingi Para Kasirem 041/Gamas.
Kegiatan rapat tersebut langsung dipimpin oleh Gubernur Provinsi Bengkulu Dr.drh. H Rohidin Mersyah,M.M.A dan diikuti oleh seluruh unsur Forkopimda Provinsi Bengkulu dan kepala Dinas terkait lainnya. Hal ini dilakukan sebagai langkah upaya pemerintah Bengkulu dalam rangka untuk memulihkan perekonomian masyarakat akibat dari dampak wabah Covid-19 yang sampai saat ini belum berakhir.
Pada kesempatan rapat tersebut Danrem 041/Gamas mengevaluasi pelaksanaan Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 yang selama ini telah berjalan antara lain belum optimalnya pelaksanaan deteksi dini dengan pengambilan specimen secara tracing, tidak optimalnya pelaksanaan pengawasaan terhadap masyarakat yang positif Covid-19 yang melaksanakan isolasi mandiri, tidak optimalnya pelaksanaan Protokol Kesehatan yang dilaksanakan selama ini karena tidak adanya sanksi, belum masifnya sosialisasi yang dilaksanakan dengan melibatkan peran serta Tokoh masyarakat, Tokoh agama dan Akademisi, serta tidak adanya evaluasi yang dilaksanakan selama ini untuk membahas kegiatan Protokol Kesehatan sehingga kita tidak bisa melakukan langkah – langkah strategis kedepan.
“Perbanyak pelaksanaan sosialisasi pada masyarakat di tempat tertentu untuk memetakan Cluster penyebaran yang terdeteksi, melaksanakan Tracing kepada cluster- cluster untuk mencegah penyebaran, malaksanakan pemantauan bagi masyarakat yang melaksanakan isolasi mandiri oleh petugas protokol kesehatan, segera menuntaskan Pergub guna merealisasikan Inpres No.6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 yang memuat sanksi Pergub bagi masyarakat yang menolak PCR,” ungkap Danrem.
Untuk mencegah terjadinya cluster baru menjelang Pilkada serentak tahun 2020 dan kegiatan penerapan protokol kesehatan melalui empat tahap yaitu Rakor, Gelar Pasukan dilanjutkan dengan TFG serta melaksanakan Protokol Kesehatan dan evaluasi minimal satu bulan sekali, menempatkan perwakilan unsur tertentu kepada satgas Protokol Kesehatan.
“Kami Korem 041/Gamas sangat mendukung dengan apa yang telah dilakukan oleh pemerintah Provinsi Bengkulu, tetapi sebaiknya kegiatan pemulihan ekonomi dimasa pandemi ini harus segera dipercepat mengingat sangat penting dan harus sejalan dengan penegakan Protokol Kesehatan (Protkes) dalam rangka mencegah tumbuhnya cluster–cluster baru penyebaran virus Covid- 19 segera berlalu dan masyarakat dapat kembali hidup seperti biasanya,” ungkap Danrem.
Turut hadir dalam kegiatan rapat tersebut Kasrem 041/Gamas dan Para Kasirem 041/Gamas.(*)